SUKABUMIUPDATE.com – Sepanjang tahun 2016, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi tangani  24 pengaduan. Dari jumlah tersebut, pengaduan terhadap perusahaan leasing yang paling mondominasi.
Salah seorang anggota BPSK Kota Sukabumi, Oscar Lesnussa kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/3) mengatakan, pengaduan yang masuk itu semuanya diselesaiakan secara mediasi. Jumlah 24 pengaduan itu meningkat apabila dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya menangani 11 pengaduan .
BACA JUGA:
BPSK Kabupaten Sukabumi Terima Enam Pengaduan
Efektivitas BPSK Kabupaten Sukabumi Diteliti Lima Mahasiswa
LPKSM Sesalkan Minimnya Anggaran BPSK Kabupaten Sukabumi
Meningkatnya jumlah pengaduan konsumen pada 2016 itu, kata dia, seiring meningkatnya pengetahuan masyarakat akan keberadaan BPSK. “Makanya kami akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, salah satunya tengah mencoba membentuk kelompok-kelompok konsumen cerdas di setiap kecamatan se-Kota Sukabumi,†papar dia.
Pembentukan kelompok konsumen cerdas itu, bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan BPSK di tengah-tengah masyarakat yang belum tersentuh oleh BPSK. "Intinya agar lebih dekat lagi dengan masyarakat di wilayah, serta memberi pemahaman kepada masyarakat apa itu fungsi BPSK," kata Oscar.
Pada 2017 ini, sambung dia, medio Januari-Februari 2017, sebanyak empat pengaduan ditangani. “Dua pengaduan sudah selesai ditangani, dan dua lagi masuk dalam tahap persidangan. "Keempat kasus itu, tiga pengaduan leasing dan satu pengaduan asuransi," terangnya.
