SUKABUMIUPDATE.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi tetapkan ER, sopir bus MGI nomor polisi F 7559 SD jurusan Palabuhanratu-Bogor yang menabrak rumah dan motor di Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu, tepatnya di Desa Linggamanik, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) pada Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azis Sarifudin kepada sukabumiupdate.com menerangkan, ER dijerat pasal 310 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.
BACA JUGA:
Bis MGI Tabrak Rumah Warga di Bantargadung Kabupaten Sukabumi
Kerugian Rp75 Juta, Bus MGI Tabrak Rumah dan Motor di Bantargadung Kabupaten Sukabumi
Terlindas Bus MGI, Bocah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tewas
“ER ditetapkan jadi tersangka sebenarnya sejak Senin (27/2) kemarin, dan kini telah mendekam di sel tahanan. Sopir dinilai lalai dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan dengan korban banyak,†jelas Azis, Rabu (1/3).
Kecelakan lalu lintas yang melibatkan Bus MGI jurusan Palabuhanratu-Bogor itu terjadi pada Minggu (26/2). Akibat kejadian itu, sedikitnya sepuluh penumpang alami luka-luka ringan, dan satu orang di antaranya kritis dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.
Selain itu, Bus MGI itu juga menabrak empat sepeda motor yakni, Honda Beat F 5883 QB, Honda Revo F 5139 OB, Suzuki SPin F 5419 VE dan Suzuki Nex F 6906 QR,