SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, tak dihiraukan kendaraan ekspedisi.
Padahal dalam Perda tersebut, pada Pasal 6 ayat 3 a berbunyi, waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, container dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Pada ayat 3 b berbunyi, waktu operasi angkutan container dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10,00 hingga 16.00 WIB, dan 19.00 sampai 05.00 WIB.
Sementara pada Pasal 14 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 di atas, ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
BACA JUGA:
Kasat Lantas Polres Sukabumi: Urai Kemacetan, Pemkab Harus Benahi Amdal Lalin Pabrik
Bikin Macet Sukabumi, Pengendara Minta Kendaraan Berat Beroperasi Malam Hari
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, AKP Azis Syarifudin mengatakan, bahwa produk hukum tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), untuk mensosialisasikan kepada pihak perusahaan.
“Caranya dengan memasang rambu-rambu di perbatasan Bogor-Sukabumi, serta Cianjur-Sukabumi,†ujar Azis kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/1).
Azis juga menyarankan, setiap melakukan razia kendaraan, alangkah baiknya dilakukan secara gabungan. “Karena ini menyangkut Perda, insiatifnya dari Dishub, pelaksanaan dan penindakan seharusnya secara gabungan antara Polri, Dishub, dan Sat Pol PP, serta TNI,†tambah Azis.
Azis enggan menjawab pertanyaan kapan penertiban dan penindakan dilakukan. Ia keukeuh mempersilakan mengajukan pertanyaan tersebut kepada Dishub Kabupaten Sukabumi. “Kapan pelaksanaan penertiban razia gabungan, silakan tanya Dishub, karena anggarannya ada di Dishub.â€
BACA JUGA:
Wali Kota Sukabumi Kesal, Angkutan Tambang dan AMDK Harusnya Naik KA
Siapakah Pelajar yang Tewas Tertabrak Truk AMDK di Cicurug Kabupaten Sukabumi?
Lebih jauh Azis menjelaskan bahwa pengawasan atas aturan tersebut, bukan hanya tanggung jawab kepolisian, karena itu merupakan produk hukum Perda, buka undang undang. Ia juga menyarankan, sebaiknya dipasang rambu-rambu jam operasi kendaraan ekspedisi, agar dipahami jelas pelanggaran lalulintasnya.
Pantauan sukabumiupdate.com, Rabu,(18/1) pagi sekira pukul 07.00 WIB, masih banyak kendaraan besar beroperasi, justru pada jam yang di larang berdasarkan Perda tersebut.
