Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Raihan Prestasi WTP dari BPK

Senin 30 Juli 2018, 08:18 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Kabupaten Sukabumi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  atas laporan keuangan daerah tahun 2017.

"Alhamdulillah berdasarkan hasil tersebut tentu saja kami sangat bangga karena kita bisa mempertahankan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk yang keempat kalinya, prestasi ini didapat berkat kerja keras kita semua dan mudah-mudahan kedepannya masih bisa di pertahankan dengan usaha dan komitmen kita bersama, untuk terus menjadikan sukabumi lebih baik," ungkap Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang utama sidang Gedung Sekretariat DPRD, Senin (30/7/2018).

Kehadiran Bupati Sukabumi yang didampingi Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, Penyampaian KUA PPAS tahun 2019, Penyampaian dan Penetapan Perubahan PROPEMPERDA tahun 2018, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang: Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi di ruang utama sidang Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (30/07).

Selanjutnya terkait dengan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2019, Marwan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang.

"Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan urusan diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan Perangkat Daerah, dimana penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KUA APBD Kabupaten Sukabumi TA 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2019," ucapnya.

Terkait dengan  penyampaian dan penetapan perubahan PROPEMPERDA tahun 2018, dirinya menyampaikan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 TELAH ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 20 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir  dengan keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2018, akan tetapi dalam perjalanannya masih terdapat  Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Perangkat Daerah yang   belum terakomodir dalam keputusan DPRD tersebut.

"Pada kesempatan ini, saya perintahkan  kepada para Kepala Perangkat Daerah yang telah mengajukan rancangan PERDA kedalam PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2018 untuk segera menyusun naskah akademik dan draft RAPERDA serta menyampaikannya kepada Bupati melalui Bagian Hukum Dan Ham  Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dengan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PROPEMPERDA," bebernya.

Lebih lanjut terkait dengan RAPERDA Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum, Bupati menyampaikan bahwa kebutuhan hidup akan air bersih dewasa ini semakin besar sejalan dengan semakin sulitnya mendapatkan air bersih,air yang ada saat ini tidak menyebar secara merata, sehingga ketersediaan air di suatu tempat sangat bervariasi,dalam mencapai kualitas air yang baik diperlukan adanya instalasi pengolahan air, dimana air yang telah diolah kemudian akan didistribusikan ke penduduk melalui jaringan perpipaan air bersih.

"Untuk memenuhi air bersih dalam jumlah yang besar diperlukan penanganan yang baik dan terpadu, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukabumi sebagaimana telah mengalami beberapakali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum," terangnya.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, terkait mengenai RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran mimpi Kabupaten Sukabumi selama lima tahun, mimpi tersebut terwujud dalam Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD diukur setiap indikatornya untuk melihat sejauhmana keberhasilan pembangunan di Kabupaten SukabumI, berdasarkan fungsi tersebut, setiap indikator kinerja baik pada tujuan dan sasaran harus dapat mencerminkan bagaimana kinerja pada setiap level Pemerintahan yang mencakup kinerja Bupati, kinerja Kepala Perangkat Daerah sampai  kinerja Aparatur Sipil Negara di level paling bawah" terangnya.

Sedangkan terkait dengan  RAPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bupati menyampaikan bahwa untuk membentuk kelembagaan yang responsif terhadap kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan VISI Bupati terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius dan Mandiri.

"Kami telah melakukan kajian internal terhadap PERDA Nomor 7 Tahun 2016" pungkasnya.

Hadir pada kesempetan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somatri, Para Perangkat Daerah (PD), Para Camat Se-Kabupaten Sukabumi serta tamu undangan lainnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life17 Mei 2024, 15:15 WIB

9 Manfaat Kesehatan Menyusui Bayi Bagi Ibu, Salah Satunya Menurunkan Resiko Kanker

ASI memiliki berbagai manfaat bagi si kecil. Tetapi, menyusui juga berdampak baik pada Ibunya
manfaat kesehatan memberikan ASI pada Bayi bagi seorang Ibu (Sumber : Pexels.com/@AnnaShvets)
Nasional17 Mei 2024, 15:01 WIB

Ini Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Disindir Hidup Bermewah-mewahan

Ketua KPU Hasyim As'yari disindir anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Riswan Tony soal gaya hidup para anggota KPU yang terlihat bermewah-mewahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Istimewa
Inspirasi17 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life17 Mei 2024, 14:45 WIB

Dapat Melindungi Dari Penyakit, Berikut 8 Manfaat Luar Biasa ASI Bagi Bayi

Menyusui memiliki berbagai manfaat bagi bayi, salah satunya adalah dapat melindungi si kecil dari penyakit
Ilustrasi manfaat memberikan ASI kepada bayi yang bisa dijauhkan dari penyakit (Sumber : Freepik.com/@bristekjegor)
Sukabumi17 Mei 2024, 14:37 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Citepus Sukabumi: Ceceu Ditusuk Pisau Ditenggorokan

Satreskrim Polres Sukabumi merekonstruksi kasus pembunuhan Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun), seorang asisten rumah tangga (pembantu). Ceuceu ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikanya, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Adi (20 tahun), tersangka pembunuhan saat rekonstruksi | Foto : Ilyas Supendi
Life17 Mei 2024, 14:30 WIB

Anak Minum ASI 2 Tahun Penuh: Ini Manfaat Kesehatan, Emosional hingga Ekonomi!

WHO dan UNICEF merekomendasikan menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama dan melanjutkan menyusui hingga usia 2 tahun atau lebih, bersama dengan pemberian makanan pendamping ASI.
Ilustrasi. Breastfeeding. Manfaat Minum ASI Selama 2 Tahun Penuh untuk Anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Life17 Mei 2024, 14:15 WIB

Orang Tua Perlu Tahu, 3 Alasan Mengapa Anak Berani Berbohong

Anak yang sering berbohong seringkali mengalami kesulitan dalam membangun hati nurani yang benar serta dapat dengan jelas belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Ilustrasi ketika seorang anak berani berbohong kepada orang tuanya (Sumber : Pexels.com/@KetutSubiyanto)
Sukabumi Memilih17 Mei 2024, 14:07 WIB

5 Dari 10 PPK Bermasalah Kembali Dilantik, Ini Alibi KPU Kota Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno saat diwawancarai soal PPK bermasalah kembali dilantik | Foto : Asep Awaludin
Sehat17 Mei 2024, 14:00 WIB

6 Langkah Membuat Teh Rosemary di Rumah untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi

Teh rosemary menawarkan cara alami dan efektif untuk mendukung kesehatan jantung dan mengatur kadar kolesterol.
Ilustrasi - Teh rosemary menawarkan cara alami dan efektif untuk mendukung kesehatan jantung dan mengatur kadar kolesterol. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Jawa Barat17 Mei 2024, 13:51 WIB

Hotman Paris Sebut BAP Vina Cirebon Berubah Soal 3 DPO, Mabes Polri Turun Tangan

dugaan ini dilatari fakta meski sudah 8 tahun berlalu, tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki belum juga tertangkap
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, resmi menjadi  kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, kasus pembunuhannya yang 8 tahun ‘terlupakan’. (Sumber: youtube kapanlagi.com)