TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kasusnya Disetop, Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Ucapkan Terima Kasih

Penulis
Minggu 17 Apr 2022, 18:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Murtede alias Amaq Sinta (34 tahun) mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat atas dukungannya, sehingga ia terbebas dari hukuman yang mengancamnya. Sebelumnya, Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian usai membela diri dari serangan begal.

Ucapan rasa terima kasih disampaikannya, usai aparat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang membuat dirinya bisa bebas dari perkara tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya seperti dikutip Suara.com dari Antara pada Minggu (17/4/2022).

Dia dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut, sehingga ia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya. Dan dia bisa beraktivitas kembali seperti biasanya yakni menjadi petani.

Baca Juga :

korban-begal-jadi-tersangka-polda-ntb-terbitkan-sp3"> Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3

Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 dalam perkara Amaq Sinta. Amaq Sinta sendiri merupakan korban begal tapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," katanya.

Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya.


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x