Alasan Polri Menahan Habib Bahar bin Smith dalam Kasus Berita Bohong

Selasa 04 Januari 2022, 18:02 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap dua alasan penyidik menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan seperti dilansir dari Tempo, Selasa (4/1/2022).

Menurut dia, alasan subjektif penyidik menahan Habib Bahar bin Smith dan TR karena khawatir keduanya akan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. "Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Baca Juga :

Ia menjelaskan setelah Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin, penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Habib Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR yang pemilik kanal YouTube. TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," tutur Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata dia.

Kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait dengan lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Habib Bahar bin Smith dilakukan pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dinilai mengandung berita bohong. Ceramah itu kemudian diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR) dan menjadi ramai di media sosial.

Pada kasus tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

Terimpit Bebatuan, Korban Hilang di Sungai Cibubuay Sukabumi Ditemukan

Atap Ruang UKS SD Caringin Ngumbang Sukabumi Terbakar

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi Memilih12 Mei 2024, 19:25 WIB

Caleg Terpilih Bisa Dilantik Belakangan Bila Mencalonkan Pilkada 2024, Begini Teknisnya

Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan, bila yang bersangkutan maju Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari | Foto : Capture Youtube KPU RI
Sehat12 Mei 2024, 19:00 WIB

Rahasia Sukses Bebas dari Serangan Asam Urat, 5 Langkah Ini Cegah Kembali Kambuh

Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba.
Ilustrasi minum air putih - Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba. | (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi12 Mei 2024, 18:04 WIB

Pengelola Geopark: Longsor di Curug Cimarinjung Sukabumi Harus Segera Ditangani

Pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu sekaligus Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri menanggapi longsoran yang terjadi di sekitar wisata Curug Cimarinjung kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi.
Iyos Somantri, Wakil Bupati Sukabumi sekaligus pengelola Geopark Ciletuh Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life12 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat dalam Perjalanan, Agar Kita Senantiasa Dalam Lindungan Allah SWT

Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas. (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua)
Life12 Mei 2024, 17:00 WIB

Jangan Disepelekan, 7 Cara Membantu Meningkatkan Perkembangan Bahasa Pada Bayi

Dari mulai menyanyi dan membaca hingga terlibat dalam permainan drama, ada banyak cara berbeda yang dapat Anda lakukan untuk membantu perkembangan bahasa anak.
Ilustrasi -  membantu meningkatkan perkembangan bahasa pada bayi dengan membacakan buku. (Sumber : pexels.com/@Lina Kivaka).
Sukabumi12 Mei 2024, 16:53 WIB

Serikat Pekerja di Sukabumi Menolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off

FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan dengan langkah BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status UHC Non Cut Off per 1 Mei 2024 bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan.
FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan dengan langkah  BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status UHC Non Cut Off | Foto : Ist
Sukabumi12 Mei 2024, 16:11 WIB

Rumah Panggung Milik Lansia Ludes Terbakar Di Jampangkulon Sukabumi

Kebakaran menghanguskan satu rumah panggung milik seorang lansia warga Kampung Panimbaan RT 005/005 Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Rumah panggung ludes terbakar di Jampangkulon Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life12 Mei 2024, 16:00 WIB

2 Tanda Gangguan Bahasa Pada Bayi yang Harus Diketahui Orang Tua

Jika balita belum bisa berbicara dan Anda mencurigai adanya kesulitan dalam berbicara, maka bicaralah. Kunci untuk mengobati gangguan bahasa adalah intervensi dini.
Ilustrasi -  Tanda gangguan bahasa pada bayi yang perlu diketahui orang tua. (Sumber : Pexels/George Pak).
Sukabumi12 Mei 2024, 15:51 WIB

Tajam Menganga, Besi Gorong-gorong Rusak di Jalur Lingkar Sukabumi Makan Korban

Besi penutup gorong-gorong di jalan Jalur Lingkar Kota Sukabumi, tepatnya di pertigaan Balandongan, terlihat kondisinya sudah rusak parah, besinya suda pada patah dan tidak beraturan
Kondisi besi gorong-gorong di Jalan Jalur Lingkar Kota Sukabumi (pertigaan balandongan) | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi12 Mei 2024, 15:03 WIB

Jadi Spot Favorit Berfoto, Pohon Loa Tua Di Curug Sodong Sukabumi Simpan Cerita Mistik

Pohon Loa tua dengan diameter 3 meter, tinggi sekitar 20 meter, yang berdiri area Curug Sodong, Desa Ciwaru Sukabumi, selain jadi peneduh, juga menjadi spot favorit para pengunjung untuk berfoto.
Pohon Loa tua di Curug Sodong Sukabumi | Foto : Ragil Gilang