Diproses Otoritas Profesi Kedokteran, Dokter Lois Owien Bebas Bersyarat

Selasa 13 Juli 2021, 18:48 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberikan bebas bersyarat kepada dokter Lois Owien. Ia sebelumnya diringkus polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, setelah diperiksa oleh penyidik, Lois mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu diputuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Juli 2021.

Kepada penyidik, kata Slamet, Lois mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. Lois mengatakan, seluruh opini yang ia tulis dalam sosial media tentang Covid-19, merupakan buah pemikiran pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Atas pengakuan tersebut, Polri mengambil langkah restorative justice. "Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet. 

Selain diproses secara hukum, Lois juga akan diproses secara otoritas profesi kedokteran.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Lois Owien pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, pada 12 Juli, kasus Lois dilimpahkan ke Mabes Polri.

Dalam perkara ini, dokter Lois Owien pun terancam pasal berlapis. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life05 Mei 2024, 14:30 WIB

Kesehatan Mental Terganggu! 6 Dampak Buruk Terlalu Keras dan Kasar dalam Mendidik Anak

Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya.
Ilustrasi - Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya. (Sumber : Pexels/August de Richelieu).
Sehat05 Mei 2024, 14:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Sakit Lambung, Instan dan Efektif

Sakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya.
Ilustrasi - ASakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life05 Mei 2024, 13:30 WIB

Kenali Dampak Buruknya! 6 Bahaya Perselingkuhan Orang Tua kepada Anak

Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga
Ilustrasi - Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga. (Sumber : Pexels/Junery Docto).
Sukabumi05 Mei 2024, 13:19 WIB

Pelaku Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Ditangkap, Polisi Sebut Ada Peran Alumni

Tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, polisi sebut ada peran alumni dalam kejadian ini.
Ilustrasi borgol. Polisi tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. |Foto: Pixabay/jhusemannde.
Sehat05 Mei 2024, 13:00 WIB

Diet Kolesterol: 10 Makanan Dianjurkan Dikonsumsi dan Mana yang Harus Dihindari!

Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol.
Ilustrasi gorengan - Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol. | (Sumber : instagram/@inspirasianeka_gorengan)
Sukabumi05 Mei 2024, 12:39 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Gantung Cibodas di Cidadap Sukabumi Bikin Waswas Warga

Belum tersentuh pemerintah, Jembatan gantung Cibodas yang puluhan tahun menjadi akses penghubung dua kecamatan di Cidadap Sukabumi ini bikin waswas warga.
Kondisi jembatan gantung Cibodas penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang rusak, Sabtu (4/5/2024). (Sumber : Istimewa/Bayong Hasan)
Sukabumi Memilih05 Mei 2024, 12:30 WIB

Ayep Zaki Gelar Aksi Sosial Bagi-Bagi Tempe dan Jalan Santai Bersama Warga Sukabumi

Kegiatan bagi-bagi tempe ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki terhadap ekonomi masyarakat lokal.
Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyapa langsung masyarakat dengan kegiatan bagi-bagi tempe dan jalan santai di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Minggu (5/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Bola05 Mei 2024, 12:00 WIB

Jadwal Lengkap Championship Series Liga 1 2023/2024, Persib Lawan Bali United!

Jadwal Championship Series telah dirilis dan Persib siap menghadapi Bali United.
Jadwal Championship Series telah dirilis dan Persib siap menghadapi Bali United. (Sumber : Freepik.com/@fwstudio/Ist).
Life05 Mei 2024, 11:45 WIB

6 Dampak Buruk Sering Bertengkar di Depan Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Sering bertengkar di depan anak rupanya tidak baik. Oleh sebabnya, setiap orang tua harus lebih hati-hati jika sedang berselisih, jangan ditampakkan di hadapan anak.
Ilustrasi. Bertengkar di depan anak. | Sumber foto : Pexels/Monstera Production
Sukabumi05 Mei 2024, 11:09 WIB

Duel Maut Satu Lawan Satu, Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Tewas Dibacok Celurit

Berikut kronologi kejadian duel maut satu lawan satu ala gladiator pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. Satu orang tewas dibacok celurit.
Ilustrasi duel satu lawan satu. Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi tewas dibacok celurit. (Sumber : Free)