KKJ: Peraturan MA Batasi Kerja Jurnalistik

Rabu 06 Januari 2021, 12:31 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan pada 27 November 2020. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut yaitu pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 6 yang berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan." Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 6 dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Substansi aturan ini sama dengan aturan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri di Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu. Surat Edaran MA tersebut mencantumkan ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. Ketentuan ini kemudian dicabut Mahkamah Agung setelah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Peraturan MA yang di dalamnya mengatur pengambilan gambar, rekaman audio dan rekaman audio visual tersebut sudah mulai diberlakukan. Ini seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Selasa 5 Januari 2020.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang memimpin jalannya persidangan kasus narkotika hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang. Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung. 

Atas pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan sikap:

1. Mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Ditambah lagi substansi aturan pengambilan foto dan rekaman sama dengan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu yang telah dicabut MA.

2. Meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

3. Ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Ancaman pidana ini juga berlebihan karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat.

4. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang melarang jurnalis meliput persidangan kasus narkotika pada 7 Februari 2020 lalu. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena itu, pelarangan tersebut dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang
Life28 April 2024, 20:04 WIB

7 Rutinitas Sederhana yang Bisa Menenangkan Hati Serta Pikiran Lebih Rileks dan Damai

Beberapa rutinitas rupanya bisa digunakan sebagai media menenangkan hati dan pikiran dari potensi kegelisahan, stres dan lain sejenisnya.
Ilustrasi. Rutinitas yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Sound On