Ini Pasal-pasal Perpu Covid-19 Jokowi yang Digugat Amien Rais dkk

Sabtu 18 April 2020, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 24 tokoh mengajukan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari tempo.co, "Para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dengan kerugian konstitusional untuk mengajukan pengujian," demikian tertulis dalam berkas permohonan setebal 34 halaman tersebut, dikutip Sabtu, 18 April 2020.

Tokoh-tokoh yang menggugat di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 2 Perpu itu dinilai bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945. Pasal dalam Perpu tersebut mengatur pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap Undang-undang APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimalnya.

Menurut para pemohon, pengaturan demikian bertentangan dengan karakter "priodik" UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Sebab, UU APBN 2021 dan 2022 pun belum ada produk hukumnya.

Pemohon juga menilai Pasal 2 Perpu membatasi daya ikat kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan persetujuan terhadap APBN, khususnya terkait besaran persen defisit anggaran. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa UU APBN harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya, yakni DPR.

"Diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai tiga tahun ke depan," begitu tertulis dalam poin A angka 7 alasan permohonan pengujian.

Para pemohon menilai pasal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya utang luar negeri. Pemerintah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperbesar jumlah rasio pinjaman, seperti kecenderungan APBN dalam beberapa tahun terakhir.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 27 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Pada pokoknya, Pasal 27 itu mengatur imunitas para pelaksana Perpu. Ketentuan ini memang disorot publik secara luas.

Adapun Pasal 28 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK tentang syarat adanya kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu. Menurut pemohon, situasi pandemi Covid-19 ini bukanlah kegentingan memaksa yang harus ditangani dengan Perpu terkait keuangan negara.

Pemohon juga menyebut persyaratan kegentingan memaksa tidak tercermin dari dimensi waktu. Kegentingan memaksa berarti harus diatasi secepat-cepatnya dengan cara luar biasa. Maka dari itu, Perpu yang hendak mengatur defisit anggaran tanpa batas selama tiga tahun itu dinilai tak relevan.

Menurut pemohon, batas waktu tiga tahun itu harus disikapi sebagai tindakan berbahaya menggunakan kesempatan di tengah musibah nasional pandemi Covid-19 untuk kepentingan sekelompok orang, khususnya dikaitkan dengan pasal kekebalan hukum.

"Dengan demikian, masyarakat patut curiga terhadap itikad pembuatan materi seperti ini."

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi11 Mei 2024, 22:20 WIB

Kontennya Viral! Cerita Cecep dari Kota Sukabumi Rutin Bersihkan Masjid Sejak 2012

Iltap mengungkapkan suaminya juga selalu mengerjakan pekerjaan rumah.
Cecep saat membersihkan toilet masjid. Cecep adalah warga Jalan Tipar RT 05/06 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment11 Mei 2024, 22:00 WIB

Profil dan Daftar Drama Korea Kim Hye Yoon, Pemeran Im Sol di Lovely Runner

Kim Hye Yoon yang berperan sebagai Im Sol di drama korea Lovely Runner sedang naik daun dan sedang dibicarakan oleh pecinta drakor. Biar lebih dekat dengannya cari tahu lewat profil dan daftar drama yang pernah diperankan
Profil dan daftar drama korea Kim Hye Yoon yang berperan sebagai Im Sol di Lovely Runner (Sumber : Instagram @/hye_yoon1110)
Jawa Barat11 Mei 2024, 21:46 WIB

Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan di Subang, Beberapa Orang Dilaporkan Tewas

Dalam kecelakaan bus ini dikabarkan lima penumpang meninggal dunia.
Kondisi bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang rusak akibat kecelakaan di wilayah Subang, Sabtu (11/5/2024). | Foto: Istimewa
Sehat11 Mei 2024, 21:00 WIB

Kolesterol Tinggi Ada Solusinya: Tips Menurunkannya Secara Alami dengan Gaya Hidup Sehat

Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menurunkan kolesterol tinggi secara alami dan meningkatkan kesehatan jantung Anda.
Ilustrasi - Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menurunkan kolesterol tinggi secara alami dan meningkatkan kesehatan jantung Anda. (Sumber : Freepik.com).
Nasional11 Mei 2024, 20:12 WIB

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Lewat WhatsApp

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat.
(Foto Ilustrasi) Kompolnas akan melakukan supervisi terhadap sejumlah kebijakan Korlantas Polri seperti notifikasi tilang lewat WhatsApp. | Foto: Pixabay.com/@HeikoAL
Sehat11 Mei 2024, 20:00 WIB

Rebusan Daun Salam: Senjata Alami Untuk Menurunkan Gula Darah dan Kolesterol Tinggi

Rebusan daun salam dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah dan kolesterol dalam tubuh.
Ilustrasi - Rebusan daun salam dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah dan kolesterol dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@ina_sugiarti/@ikasartikafrozen).
Film11 Mei 2024, 19:00 WIB

Sinopsis Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Diangkat Dari Kisah Nyata

Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 mei 2024 merupakan kisah nyata yang pernah terjadi beberapa tahun lalu di Cirebon. Kisah seorang gadis yang ditemukan meninggal setelah diserang dan digauli oleh geng motor
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Vina: Sebelum 7 Hari yang Diangkat Dari Kisah Nyata (Sumber : Instagram @/vinasebelum7hari.movie)
Life11 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa dan Ucapan untuk Keluarga yang Berangkat Haji, Sangat Menyentuh Hati

Doa dan ucapan ini bertujuan untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji yang lancar, penuh berkah, dan mabrur.
Ilustrasi - Doa dan ucapan ini bertujuan untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji yang lancar, penuh berkah, dan mabrur. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Bola11 Mei 2024, 17:04 WIB

PT LIB Siapkan 12 VAR Mobile untuk Championship Series Liga 1 2023-2024

Babak Championship Series Liga 1 dijadwalkan mulai pada 14 Mei 2024 hingga babak final pada 31 Mei 2024.
(Foto Ilustrasi) PT LIB memastikan babak Championship Series Liga 1 2023-2024 akan menggunakan teknologi VAR secara mobile. | Foto: Pixabay
Musik11 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu LALALI dari SEVENTEEN, Menampilkan Unit Hip Hop yang Swag

LALALI adalah lagu yang dinyanyikan oleh unit hip hop dari boygrup SEVENTEEN. Lagu ini merupakan sidetrack dari album pertama mereka yang bertajuk 17 IS RIGHT HERE
Lirik Lagu LALALI dari unit hip hop grup SEVENTEEN yang baru dirilis (Sumber : Youtube | HYBE LABELS)