Arak Bali Resmi Dilegalkan Gubernur Koster

Minggu 09 Februari 2020, 11:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pada 5 Februari 2020 lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dilansir dari tempo.co, di dalamnya mengatur standar produksi hingga penjualan arak Bali dan berbagai minuman beralkohol tradisional yang beredar di Bali.

Tujuan dari Pergub itu dikeluarkan, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Bali bersumber dari minuman fermentasi atau destilasi. Selain itu, mendorong adanya standarisasi produk sehingga menjamin keamanan dan legalitas.

General Manajer Hotel Infinity8 Bali, Mushin Anwar mengatakan, arak Bali masih perlu dipromosikan karena selama ini masih terkesan tradisional, “Arak Bali bisa bersaing dengan minuman beralkohol lainnya,” katanya, Jumat, 7 Februari 2020. 

Ia juga menilai, arak Bali perlu dikombinasikan dengan minuman lainnya, atau dicampur sehingga bisa menghasilkan rasa yang lebih beragam. “Konsumen minumnya harus bijaksana, jangan berlebihan,” ujar Mushin Anwar. 

Arak Bali juga telah masuk sebagai pilihan minuman Infinity8 Bali. Mushin Anwar berharap nantinya arak Bali bisa dilestarikan. “Sehingga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal,” ujarnya. 

Pada Pergub Nomor 1 Tahun 2020 juga menegaskan jenis minuman yang mendapatkan payung hukum selain arak adalah, tuak, brem, produk artisanal dan tuak atau brem untuk upacara ritual. Nantinya arak Bali yang diproduksi akan memiliki label. 

Untuk proses produksinya, pada Pergub ini diatur pada Pasal 7. Proses produksi dimulai dari pengerajin, selanjutnya dijual kepada koperasi. Setelah ada di koperasi, selanjutnya dijual kepada produsen. 

Produsen merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha industri atau IUI dan beberapa izin lainnya. 

Produsen selanjutnya menjual arak Bali yang telah diolah sesuai dengan standard dan memiliki label kepada distributor. Distributor membawa minuman ini kepada sub-distributor hingga selanjutnya sampai pada tangan penjual langsung. 

Penjual langsung juga merupakan perusahaan yang memiliki kewenangan menjual arak Bali atau minuman lain hasil fermentasi atau destilasi, pada tempat yang telah ditentukan. 

Pada pasal 12 Ayat 1, Pergub ini mengatur penjualan minuman fermentasi atau destilasi khas Bali hanya bisa dijual di tempat tertentu atau untuk ekspor dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Aturan tersebut, diharapkan mampu menaikkan citra minuman beralkohol tradisional dari Bali. Sekaligus langkah melestarikan budaya tradisional.

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat02 Mei 2024, 09:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Darah Tinggi (Hipertensi), Sehat dan Alami!

Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi.
Ilustrasi teh hijau - Pengobatan rumahan ini sangat efektif untuk mengobati darah tinggi. | (Sumber : Freepik.com)
Life02 Mei 2024, 08:58 WIB

Harus Dihilangkan, 10 Alasan Tidak Sehat Orang Tua Hindari Mendisiplinkan Anak

Mendisiplinkan anak memang tidaklah mudah dan perlu kerja keras. Namun dengan alasan apa pun, hal itu tetap harus dilakukan.
Ilustrasi alasan tidak sehat mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Nothing Ahead
Sukabumi02 Mei 2024, 08:50 WIB

Warga Jampangkulon Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung, Keluarga Ungkap Ini

Dugaan bunuh diri ini diketahui ketika istri korban yang berinisial S mencari suaminya.
Jenazah J (59 tahun) saat dievakuasi oleh warga dari lokasi dugaan gantung diri di Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 1 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi02 Mei 2024, 08:24 WIB

Upaya Mitigasi Bencana, DPUTR Rawat 40 Pohon di Kota Sukabumi

Tindakan ini diambil tidak terlepas dari kondisi hujan deras disertai angin kencang.
Kepala Seksi Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi Fajar Rahmansyah. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi02 Mei 2024, 08:14 WIB

Kepsek-Orang Tua Ikut Literasi Digital Kemenkominfo dan Disdikbud Kota Sukabumi

Kegiatan bertema bijak berinteraksi di media sosial ini bagian dari program makin cakap digital.
Kemenkominfo bersama Disdikbud Kota Sukabumi pada Senin, 29 April 2024 menggelar kegiatan literasi digital di Gedung Harsa. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat02 Mei 2024, 08:00 WIB

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah

Boleh Aerobic! 8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah
Ilustrasi. Aerobic. Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Life02 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?

Inilah Sederet Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya?
Ilustrasi - Ciri Seseorang Menyayangimu dengan Tulus, Apakah Dia Melakukannya. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel02 Mei 2024, 06:00 WIB

9 Langkah Mudah Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing untuk Menurunkan Gula Darah

Yuk Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing guna Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi - Daun kumis kucing. Foto: Instagram/@kebonmojo
Science02 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 2 Mei 2024, Pagi Hari Cerah dan Siang Hujan Sedang

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Kamis 2 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi01 Mei 2024, 22:58 WIB

Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor di Cicantayan Sukabumi

Berikut kesaksian warga terkait upaya pencurian kotak amal di Cicantayan Sukabumi. Pelaku kabur tinggalkan motor.
Motor maling kotak amal yang ditahan warga Kampung Cijabon RT 19/07, Desa Cimahi, Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Istimewa)