Imparsial Kritik 4 Pasal dalam RUU Pertahanan Negara

Selasa 24 September 2019, 03:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN. Komisi I dan Pemerintah telah menyetujui rancangan aturan ini.

Imparsial, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan HAM, menemukan beberapa pasal yang bermasalah. Mereka meminta agar RUU ini tak buru-buru disahkan. Berikut catatan Imparsial soal pasal-pasal bermasalah di RUU PSDN:

1.  Pasal 3 Ayat (1)

Pasal ini menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui bela negara. Menurut Imparsial pengaturan ini masih terlalu luas.

“Secara konseptual, bela negara tidak bisa dimaknai secara sempit karena memiliki dimensi yang luas dan tak terbatas pada mempertahankan negara dari ancaman militer dari luar,” kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi, Senin 23 September 2019.

Konsep bela negara, menurut Gufron, juga bisa mencakup upaya-upaya lain warga negara di luar aspek pertahanan. Seperti penguatan ekonomi negara dan masyarakat, peningkatan pendidikan, penguatan tatanan politik yang demokratis ikut berkontribusi pada kelangsungan hidup bangsa dan negara.

RUU ini juga dinilai menggabungkan tiga regulasi sekaligus yang semestinya diatur secara terpisah. Yakni pembentukan komponen cadangan dan pendukung yang merupakan amanat Pasal 8 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pengaturan bela negara (Pasal 9 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara), dan pengaturan mobilisasi dan demobilisasi yang semestinya merupakan revisi terhadap Undang-undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

2.  Pasal 50-55

Pasal ini dinilai tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, meski itu bukan milik negara.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa bagi pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela. Akan tetapi hal yang sama tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Selain itu prinsip kesukarelaan, kata dia, harus dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” tutur Gufron.

3.  Pasal 47 huruf b dan c

Pasal ini mengatur soal pengelolaan anggaran. Disebutkan dalam pasal ini bahwa pengelolaan sumber daya nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat di samping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Imparsial menyebut hal tersebut menyalahi prinsip sentralisme pembiayaan anggaran pertahanan negara, yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. “Jika pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya diakomodasi dalam RUU ini dapat menimbulkan masalah serius karena sulit untuk dikontrol.”

4.  Pasal 5 Ayat 2 Poin e

Imparsial menilai pada pasalnini pendekatan RUU PSDN cenderung militeristik sehingga tidak bisa dihindari adanya dugaan upaya militerisasi sipil melalui program bela negara. Apalagi konsepsi yang ditawarkan dalam program bela negara tidak cukup jelas.

“Pasal 5 Ayat 2 Poin e menyebutkan ‘mempunyai kemampuan awal bela negara’ sebagai salah satu nilai dasar bela negara yang akan ditanamkan dalam pendidikan kewarganegaraan,” ucap Gufron.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat17 Mei 2024, 09:32 WIB

Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari

Dengan mengikuti panduan untuk Diet Asam Urat ini, penderita asam urat dapat mengelola kondisinya dengan lebih baik dan mengurangi risiko serangan gout.
Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat. Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi17 Mei 2024, 09:24 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perawatan Tugu Jangilus Ikon Palabuhanratu, Jangan Saling Mengandalkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga dan merawat Tugu Jangilus, yang menjadi ikon Ibukota Palabuhanratu.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (Fraksi Demokrat) | Foto : Ilyas Supendi
Sehat17 Mei 2024, 09:00 WIB

Hidup dengan Asam Urat: Makanan yang Aman Dikonsumsi dan Harus Dihindari

Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh.
Ilustrasi - Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Andrey Castillejos)
Sukabumi17 Mei 2024, 08:52 WIB

Sengkarut UHC di Sukabumi, Bupati Keluhkan Tunggakan Rp40 M dan Ungkit Data Fiktif

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara terkait polemik pencabutan status Universal Healt Coberage (UHC) Non-Cut Off oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Ist
Inspirasi17 Mei 2024, 08:31 WIB

Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta, Minimal Lulusan SMA

Berikut Informasi Lowongan Kerja Karyawan Kontrak di DKI Jakarta Pendidikan Minimal Lulusan SMA.
Ilustrasi. Wawancara. Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Jawa Barat17 Mei 2024, 08:28 WIB

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi, Ketua dan Sekretaris AMSI Jabar 2024-2028

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi Nakhodai AMSI Jabar Periode 2024-2028
Konferensi wilayah ke-3 AMSI Jawa Barat 2024, di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber : Istimewa).
Nasional17 Mei 2024, 08:00 WIB

Interupsi di DPR, Slamet: UU Cipta Kerja Gagal Tingkatkan Investasi, Rugikan Petani

UU Cipta Kerja gagal memberikan insentif yang cukup untuk sektor pertanian.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Life17 Mei 2024, 07:30 WIB

9 Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia

Yuk Ketahui Apa Saja Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia.
Ilustrasi. Ketahui apa saja kebiasaan sepele yang bisa membuat seseorang tidak pernah merasa bahagia (Sumber : Pixabay/rainermaiores)
Sehat17 Mei 2024, 07:00 WIB

Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan kadar asam urat dalam tubuh. Beberapa contoh makanan tinggi purin yang perlu dibatasi atau dihindari penderita asam urat diantaranya daging merah, unggas hingga makanan laut (seperti kerang, udang, dan lobster).
Ilustrasi - Menu Bergizi Kurangi Purin, Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/catscoming)
Food & Travel17 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Edamame, Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat

Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat. Edamame sering disajikan dengan sedikit garam di atasnya, tetapi Anda juga dapat menambahkan bumbu atau rempah sesuai selera, seperti garam, merica, atau rempah-rempah lainnya.
Ilustrasi. Edamame atau kacang kedelai muda adalah sumber protein nabati yang baik dan rendah purin. Anda dapat menikmatinya dengan sedikit garam sebagai menu sehat untuk penderita asam urat. (Sumber : Instagram/@catchatstregis)