BPK: Pakai Hutan Tanpa Izin, Freeport Didenda Rp 460 Miliar

Rabu 19 Desember 2018, 09:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan PT Freeport Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 460 miliar. Denda dibebankan atas penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, denda sebesar Rp 460 miliar itu akan masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Denda itu akan ditagih dalam waktu dekat.

Selain itu, menurut Rizal, Freeport juga diwajibkan membayar kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1,6 juta atau setara Rp 23 miliar. Kekurangan PNBP sebesar Rp 23 miliar itu sudah diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya soal PNBP, BPK pernah menyampaikan bahwa Freeport Indonesia telah membuang limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Pembuangan limbah ilegal itu, Freeport sudah membahasnya bersama KLHK. "Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian masalah tersebut dan membahasnya dengan KLHK," ujar Rizal.

Meski demikian, menurut Rizal, BPK menilai upaya pembenahan terhadap kerusakan lingkungan di lokasi tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sudah menunjukkan progres yang membaik. Sebab, BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaiki regulasi usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.

Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Siti menyeut bahwa proses finalisas IPPKH sudah melalui proses panjang sejak Oktober 2017 setelah adanya temuan dan rekomendas BPK. "Tadi jam 1 pagi saya juga masih interaksi denga Pak Gubernur Papua, jadi hari ini bisa kami selesaikan," ujarnya.

Seiring dengan penyelesaian IPPKH oleh KLHK, Jonan juga menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport bakal segera diterbitkan. Ia menargetkan, IUPK akan diterbitkan beberapa hari lagi. "Sebelum natal, mudah-mudahan," ujarnya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio