Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda

Sukabumiupdate.com
Selasa 29 Mei 2018, 08:16 WIB
Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Ketimbang melarang mantan koruptor ikut pemilihan anggota legisatif, Jokowi menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus.

"Kalau saya itu hak, hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya, boleh ikut tapi diberi tanda mantan koruptor," kata Jokowi seusai menutup acara Pengkajian Ramadhan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kampus Uhamka, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.

Namun Jokowi mempersilakan KPU mengkaji lebih lanjut soal ide mengenai larangan mantan koruptor maju jadi caleg itu. "Silakan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, wilayahnya KPU," kata dia.

KPU menggagas larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. KPU berkukuh memasukkan larangan itu dalam peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.

Penolakan salah satunya datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ia mengatakan akan mendorong Komisi Pemerintahan untuk meminta KPU mengevaluasi PKPU yang melarang napi korupsi menjadi calon legislator.

"Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia, termasuk mantan terpidana korupsi, kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun, maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik," kata Bambang di Istana Negara pada Senin, 28 Mei 2018. KPU menyatakan sudah menyelesaikan PKPU tersebut dan akan segera menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: Tempo

Berita Terkini