Kemendagri Diminta Tak Sepihak Investigasi E-KTP Tercecer

Sukabumiupdate.com
Senin 28 Mei 2018, 03:15 WIB
Kemendagri Diminta Tak Sepihak Investigasi E-KTP Tercecer

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga ada kesengajaan dalam kasus tercecernya sejumlah kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. “Ini sudah bukan kelalaian, tapi sudah unsur kesengajaan. Pasti ada unsur sabotase,” ujar Tjahjo di Jakarta, Ahad, 27 Mei 2018.

Kasus itu bermula Sabtu lalu, saat sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Salabenda menuju arah Parung menjatuhkan sebuah kardus. Warga yang melihat kejadian itu lantas mengambil kardus tersebut, yang ternyata berisi sejumlah e-KTP. Warga lantas mengejar sopir truk dan memintanya kembali untuk mengambil e-KTP yang tercecer.

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman meminta Kemendagri melakukan investigasi atas kasus tersebut. Dan investigasi itu, kata dia, harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat. “Seharusnya audit atau investigasi kasus e-KTP yang tercecer di Bogor tidak dilakukan Kemendagri sepihak,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.

<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_edsus_inarticle_0" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_edsus_inarticle_0" width="100%" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe>Menurut dia, penyebaran informasi dan klaim kebenaran yang hanya bersifat otoritatif dari Kemendagri perlu dihindari. Sebab hal tersebut dinilai akan menimbulkan kecurigaan. Keterangan Kemendagri bahwa e-KTP tersebut adalah invalid, kata Habuburokhman, justru menimbulkan pertanyaan lantaran secara fisik yang terlihat dari foto, barang tersebut dalam keadaan baik dan tidak cacat.

Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan lantaran tahun depan ada agenda pemilu legislatif dan presiden. Sehingga, menurut dia, wajar jika banyak masyarakat yang mengaitkan masalah ini dengan pemilu. Apalagi penjelasan di pasal 348 ayat 8 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa pemilik e-KTP bisa memilih meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT Tambahan.

“Kita semua berkentingan agar pemilu tahun depan tidak diwarnai pemilih hantu yang bisa merubah hasil pemilihan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya telah mengecek bersama kepolisian Kabupaten Bogor. Menurut dia, e-KTP yang tercecer itu adalah kartu yang telah rusak. "Diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Bogor," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya.

Menurut dia, jumlah e-KTP yang rusak dan dibawa ke Semplak sebanyak satu dus dan seperempat karung. Sedangkan sejumlah e-KTP yang tercecer telah dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan. Ihwal penyebab tercecernya e-KTP itu, saat ini sedang diselidiki oleh Polres Kabupaten Bogor. Sopir truk serta sejumlah staf yang mengawal pengiriman barang akan dimintai keterangan.

Tjahjo mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tak langsung menghancurkan e-KTP rusak itu. Menurut dia, setiap keping e-KTP yang rusak atau salah harus segera dimusnahkan, bukan justru disimpan di gudang karena berisiko akan disalahgunakan. "Dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Kok pakai mobil terbuka dan tidak dijaga?" kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri segera melakukan investigasi. Bahkan ia telah meminta supaya pejabat yang bertanggung jawab atas kasus tersebut dipecat.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Almuzzammil Yusuf, meminta pemerintah mengusut kasus tercecernya e-KTP tersebut. “Jangan menganggap remeh masalah ini,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian menyelidiki potensi keberadaan mafia pemalsu dokumen kependudukan. Alasannya, pemalsuan dokumen kependudukan berpotensi dimanfaatkan jaringan imigran ilegal.

Sumber: Tempo

Berita Terkini