SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 22 anggota DPRD Sumatera Utara dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Senin, 16 April 2018.
Febri mengatakan pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya. "Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho dengan kisaran Rp 300-350 juta.
Adapun hadiah dan janji tersebut berkaitan dengan sejumlah pembahasan di DPRD, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Febri menyatakan tim KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan. "Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata Febri.
KPK pun mengingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut kooperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
Sumber: Tempo