KTP Hilang Bakal Didenda? Kemendagri: Upaya Tekan Beban Anggaran Negara

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Apr 2026, 22:35 WIB
KTP Hilang Bakal Didenda? Kemendagri: Upaya Tekan Beban Anggaran Negara

Ilustrasi KTP Elektronik. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan aturan baru berupa pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Wacana ini menjadi salah satu poin krusial dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dilansir dari Suara.com. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Ia mengungkapkan, status “gratis” pada pencetakan ulang e-KTP saat ini membuat banyak warga cenderung abai terhadap keamanan identitasnya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Dubes Ukraina Terpukau Atraksi Boles, Sukabumi Didorong Go Internasional

Bima menambahkan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan setiap hari telah menjadi beban anggaran atau cost center bagi negara. Dengan adanya pengenaan biaya atau denda, diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran, khususnya dalam pengadaan blangko e-KTP.

“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ungkapnya.

Meski demikian, Kemendagri memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Warga tidak akan dikenakan denda apabila kehilangan dokumen disebabkan oleh bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.

Usulan denda ini merupakan bagian dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan kepada DPR.

Selain pengenaan denda, Kemendagri juga mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number yang wajib digunakan dalam seluruh pelayanan publik, serta penegasan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi kependudukan.

Baca Juga: Sukabumi Pertahankan Predikat Kota Toleran Ke-6 Nasional Versi Setara Institute

Bima juga mengusulkan perubahan terminologi “cacat” menjadi “disabilitas” pada dokumen negara agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Lebih lanjut, revisi ini bertujuan mempertegas status administrasi kependudukan sebagai layanan dasar pemerintahan, sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD.

“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kehilangan KTP-el di tengah masyarakat yang berdampak pada membengkaknya biaya pengadaan blangko.

"Tiap tahunnya itu paling tidak kami dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan atau mencetak 22 jutaan, belum lagi yang katakanlah ada hibah dari negara. Paling tidak ada sekitar 26-27 (juta) blangko KTP-el yang biayanya juga cukup besar," ujar Teguh dalam wawancara bersama Radio Pro3 RRI, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Proyek Jalan Jampang-Kiaradua Tertunda Kebijakan Gubernur, Warga Desak Penertiban Truk Overload

Teguh mengungkapkan, harga satu keping blangko KTP-el mencapai sekitar Rp10.088. Dengan jumlah pencetakan yang besar, negara harus mengeluarkan anggaran hingga sekitar Rp250 miliar per tahun.

Ironisnya, data di lapangan menunjukkan bahwa jumlah KTP-el yang dilaporkan hilang setiap tahunnya sangat tinggi.

"Data di lapangan menunjukkan bahwasanya KTP-KTP yang hilang atau yang dilaporkan hilang atau mungkin lupa atau gimana tiap harinya sangat banyak. Setahun itu bisa ada yang 3 juta, ada pernah 2 juta. Artinya tiap hari begitu banyak KTP yang hilang," ungkapnya.

Teguh menegaskan bahwa filosofi di balik wacana denda ini bukan untuk mencari keuntungan atau memberatkan masyarakat, melainkan sebagai instrumen edukasi agar warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukannya.

"Fungsinya adalah salah satu instrumen saja, instrumen untuk mengedukasi masyarakat. Jadi bukan masalah dendanya, filosofinya bukan masalah dendanya. Tapi filosofinya adalah agar masyarakat teredukasi, masyarakat ikut bertanggung jawab, masyarakat untuk lebih care menjaga dokumen kependudukannya," tegasnya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini