SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap pemberangkatan 75 tenaga kerja Indonesia ilegal ke Sudan, Afrika Utara. Perdagangan buruh migran ini ditengarai melibatkan jaringan sindikat di Sudan.
Kepala Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan perdagangan orang ini terungkap dari faksimile Kedutaan Besar Indonesia di Khortum, Sudan, mengenai pemulangan dua buruh migran yang melarikan diri. "Kedua buruh itu mengaku tidak digaji, mendapat perlakuan kasar, dan mengalami pelecehan seksual," kata dia pada Ahad, 18 Maret 2018.
Setelah diselidiki, kedua buruh itu ternyata berangkat melalui jalur ilegal yang difasilitasi oleh seorang warga negara Suriah bernama Ibrahim dan warga negara Indonesia bernama Budi Setyawan. Keduanya telah ditangkap dengan tuduhan perdagangan manusia.
Menurut Ferdi, dalam kurun waktu November 2017–Februari 2018, kedua tersangka itu telah mengirimkan 75 orang. Mereka berperan sebagai agen dan sponsor pemberangkatan buruh migran.
Sebelum dikirim ke Sudan, para calon TKI akan ditampung sementara di sebuah lokasi di Jakarta Timur. Pembuatan paspor, tes kesehatan, interview, dan visa diproses selama korban berada di sana. Para korban juga difoto untuk dikirim ke calon majikan di Abu Dhabi dan Sudan. Setelah dikirim, para TKI justru mendapat perlakuan buruk.
Kementerian Ketenagakerjaan ikut melacak dugaan keterlibatan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam perdagangan 75 buruh migran ilegal ini. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, mengatakan pihaknya telah meminta Satuan tugas TPPO Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk memberikan informasi ihwal perusahaan yang memberangkatkan TKI itu. "Kalau sudah ketemu ada PPTKIS, baru bisa kami tindak lanjuti dan dalami pemberian sanksi," kata Soes.
Sumber: Tempo
