Ini Maksud Cuti Sebulan PNS Pria untuk Dampingi Istri Bersalin

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mar 2018, 05:43 WIB
Ini Maksud Cuti Sebulan PNS Pria untuk Dampingi Istri Bersalin

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Herman Suryatman menjelaskan maksud dari diberikannya cuti sebulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang istrinya melahirkan. “Bukan satu bulan, tapi paling lama satu bulan,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 15 Maret 2018.

Jika PNS laki-laki tersebut mengajukan cuti karena istri melahirkan hingga satu bulan, kata Herman, persyaratannya ketat. Salah satunya, harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan. Kemudian, lamanya cuti juga diputuskan oleh pejabat yang berwenang. Sehingga, tidak semua PNS yang istrinya melahirkan akan mendapatkan cuti panjang.

Herman mengatakan, ihwal urgensi dari pengajuan cuti belum diatur secara jelas. Namun, dia menuturkan dalam teknis di lapangan, dikembalikan kepada PNS yang bersangkutan untuk memberikan argumentasi pentingnya cuti tersebut. Dan pejabat yang berwenang untuk menganalisis kebenaran yang disampaikan PNS tersebut.

Izin cuti tersebut, tertuang dalam peraturan BKN nomor 24 tahun 2017, di peraturan tersebut, kata Herman dicantumkan salah satu contoh urgensi dari PNS yang dapat mengambil cuti. “Misal melahirkan melalui operasi caesar,” ujar Herman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abrur memberikan penjelasan mengenai kabar yang menyebutkan PNS laki-laki bisa mengambil cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan selama satu bulan.

Asman mengatakan cuti tersebut bisa diberikan namun tak berarti selama satu bulan. "Dibolehkan pria cuti dengan syarat kalau misalnya, istrinya yang melahirkan itu dirawat di rumah sakit. Kalau tidak dirawat ya tidak (bisa cuti)," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Asman mengatakan pemerintah telah mengatur cuti dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan itu menjelaskan tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

PNS laki-laki yang ingin mendampingi istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti itu bisa diterima jika ada alasan penting, misalnya, istri tersebut butuh pendampingan untuk operasi atau perawatan khusus.

Sumber: Tempo

Berita Terkini