Begal dengan Umpan Perempuan Muda Terungkap di Depok

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Begal dengan Umpan Perempuan Muda Terungkap di Depok

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok mengungkap aksi pencurian sepeda motor disertai kekerasan atau begal dengan modus perempuan muda sebagai umpan. Polisi menangkap dua kelompok begal beranggotakan 13 orang, empat di antaranya perempuan.

Kelompok begal ini biasa melakukan aksinya di tempat sepi, salah satunya sekitaran Grand Depok City, Depok, Jawa Barat. Dari 13 tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. 

“Total ada 13 (tiga belas) orang dari dua kelompok, mereka menjerat korbannya bervariasi ada yang berkenalan melalui media sosial maupun ada yang sudah saling kenal,” kata Kepala Sat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis, 22 Februari 2018.

Putu mengatakan, dua kelompok tersebut tidak saling mengenal, namun menjalankan aksinya dengan modus yang sama. Kelompok pertama terdiri dari 7 orang dan melakukan aksinya pada tanggal 13 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Boullevard Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

“Saat itu korban bernama Toni Setiawan (17) hendak mengantarkan saudari KA (18) ke rumah dengan menggunakan sepeda motor kemudian dihadang oleh dua orang pemuda,” katanya.

Dua orang pemuda tersebut yang diketahui berinisial DS (16) dan FS (17), langsung memukul tubuh korban dengan bambu. “Setelah dipukuli, korban melarikan diri, di situ pelaku langsung beraksi dengan membawa kabur barang korban,” kata Putu.

Kelompok begal kedua beraksi pada tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jembatan Grand Depok City, Pancoran Mas, Depok. “Pada aksi kedua ini, pelaku bahkan membuang korbannya ke Sungai Ciliwung, beruntung korban berhasil selamat,” kata Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku begal motor ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Untuk yang masih di bawah umur akan kami koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) tentang mekanisme sidang apakah persidangan anak atau tidak,” ujar Putu.

Sumber: Tempo

Berita Terkini