SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan akan membongkar korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasuah itu akan menerima informasi apapun yang dimiliki Nazaruddin, sepanjang didasari bukti yang cukup.
"Kalau memang ada informasi silahkan sampaikan. Kalau ada bukti pendukung, akan kami terima. Setelah itu kami telaah dan dalami," kata Febri saat ditemui di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2018.
Namun sampai saat ini, kata Febri, lembaga antirasuah itu belum menerima keterangan apapun dari Nazaruddin terkait keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus korupsi.
Pernyataan itu baru diungkapkan Nazaruddin usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada hari ini. Menurut Nazaruddin, Fahri menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi Hukum DPR. "Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi wakil ketua komisi III DPR," kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku akan memberikan bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri.
Namun, dia berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK. "Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin berstatus narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi sehubungan dengan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Selain itu, ia divonis melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang karena terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.
Tempo mencoba untuk meminta tanggapan dan konfirmasi dari Fahri Hamzah mengenai rencana Nazaruddin tersebut. Namun wakil ketua DPR itu belum menanggapi pesan maupun panggilan telepon.
Sumber: Tempo