Fredrich Yunadi Bilang KPK Memperkosa HAM dan Melecehkan Peradi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Fredrich Yunadi Bilang KPK Memperkosa HAM dan Melecehkan Peradi

SUKABUMIUPDATE.com - Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkosa hak asasi manusia (HAM) dan melecehkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.

Hal tersebut disampaikan Fredrich Yunadi berkenaan dengan penuntutan dirinya melakukan tindak pidana, sementara dirinya menjalankan tugas sebagai advokat dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK dengan sekonyong-konyong melecehkan Peradi. Sejak kapan KPK berwenang menentukan advokat beretiket baik atau tidak? " ujar Fredrich di persidangan.

Fredrich Yunadi pun lantas menyebut KPK telah memperkosa Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 1945, bahwa setiap orang berhak atas 
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Menurut kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), tanggal 14 Mei 2014, Nomor: 26/PUU-XI/2013, yang diperluas maknanya dari Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan advokat dalam menjalankan tugasnya, lanjut Refa, menjadi kewenangan Komisi Pengawas Peradi, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk diperiksa, diadili, dan diputus, apakah seseorang Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sudah sesuai atau tidak dengan Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, yang berwenang menentukan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik atau tidak adalah Peradi, organisasi advokat dimana advokat tersebut terdaftar sebagai anggotanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta telah memutuskan memecat Fredrich Yunadi dengan alasan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan klien setelah menerima honor Rp 450 juta. Namun Fredrich membantah hal tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan, putusan pemecatan Fredrich Yunadi dibacakan dalam sidang DKD Peradi Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2018.

Meski Fredrich telah diberhentikan DKD Peradi Jakarta, Rivai mengatakan putusan pemecatan itu belum berkekuatan hukum tetap. "Fredrich masih dipersilakan mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam 21 hari," kata Rivai.

Fredrich Yunadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tempo

Berita Terkini