Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Pembuat PCC

Sukabumiupdate.com
Jumat 22 Sep 2017, 13:44 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Pembuat PCC

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang tersangka kasus peredaran obat PCC. Salah satu tersangka adalah pemilik pabrik pembuat PCC.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, menuturkan proses penangkapan kelima tersangka tersebut. Pertama, polisi menangkap Said Aqil Sirad di Rawa Mangun, Jakarta, 16 September 2017. Dari pemeriksaan Said, polisi memperoleh informsai bahwa obat PCC itu didapat dari Wil Yendra.

"Polisi kemudian menangkap Wil Yendra. Lokasi penangkapan masih di sekitar Rawa Mangun," kata Rikwanto dalam jumpa pers di Tipid Narkoba Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Selanjutnya, dari keterangan Wil Yendra, polisi mendapatkan keterangan bahwa obat PCC itu didapat dari Budi Purnomo dan istrinya Leni Kusmiati. Suami-istri itu akhirnya ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan bahwa Leni lebih dulu ditangkap di rumahnya di Nakula, No.101, Bekasi, Sabtu, 16 September 2017. Sementara Budi ditangkap di Hotel Aston jalan KH Noer Ali, Bekasi, sehari setelah istrinya, Ahad dinihari, 17 September 2017.

"Yang bersangkutan (Budi) datang ditemani oleh anaknya berusaha menyogok petugas sebanyak Rp 450 juta," ujar Eko.

Rikwanto menambahkan, kepolisian akan terus mengusut peredaran obat PCC, termasuk yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Diduga PCC yang masuk Kendari itu berasal dari Pulau Jawa.

Dari penangkapan tersangka ini, kata Rikwanto, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengembangkan kasus PCC. Polisi menyelidiki aliran dana, rekening, uang yang disita, upaya tindak pidana pencucian uang, serta berapa lama dia bekerja dan menghasilkan uang dari hasil penjualan PCC.

Sumber: Tempo

Berita Terkini