SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok telah memeriksa 70 lapak penjualan hewan kurban di 11 kecamatan. Sebanyak 6.448 hewan diuji kesehatannya. “Hasilnya, 337 hewan untuk kurban dinyatakan tidak layak potong,†kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dede Zuraida saat ditemui Tempo di Gedung Dibaleka Balaikota Depok, Senin, 28 Agustus 2017.
Menurut Dede, angka itu masih akan terus bertambah karena pemeriksaan masih berlangsung. 6.448 hewan kurban yang terdata itu terdiri dari 3.918 sapi, 1.965 kambing, 555 domba, dan 10 kerbau.
Dari pemeriksaan terakhir diketahui ada 194 hewan tidak layak jual. “143 hewan sakit ringan.â€
Sedangkan 337 hewan ditemukan tidak layak potong. Hewan-hewan tidak layak potong itu meliputi 165 ekor belum cukup umur, 27 ekor tubuhnya kurus, dua cacat, 65 sakit mata, 14 sakit kulit, 14 terkena orf (penyakit karena virus dan bersifat zoonosis), 25 gangguan pernapasan, dan 25 mengalami gangguan pencernaan. “Tak layak untuk hewan kurban karena tidak memenuhi syarat syariat.â€
Dede menyarankan konsumen agar lebih selektif membeli hewan kurban sesuai dengan ketentuan agama, sehat, dan telah melalui pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan. “Kalau konsumen tidak mau membeli pasti pedagang juga tidak akan menyediakan di lapaknya.â€
Sumber: Tempo