SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan bungkam ketika ditanyai wartawan setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jumat dini hari, 25 Agustus 2017.
Saat meninggalkan gedung KPK menuju tahanan di Kepolisian Resor Jakarta Timur, Adiputra tidak menjawab pertanyaan wartawan. Penahanan tersangka yang diduga menyuap Tonny berlaku hingga 20 hari pertama.
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun Anggaran 2016-2017.
"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua tersangka, yaitu Tonny Budiono dan Adiputra.Â
Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh Adiputra kepada Tonny terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap kepada Tonny Budiono, Adiputra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sumber: Tempo