SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat di Pamekasan, Jawa Timur. Fahri menyamakan OTT KPK ini seperti program ABRI Masuk Desa dengan menyebutnya sebagai OTT KPK Masuk Desa.
“Itu namanya KPK masuk desa. Dulu ABRI masuk desa, sekarang KPK masuk desa,†kata Fahri di rumah Idrus Marham, di Cibubur, Jakarta, Ahad (6/8/2017).
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Salah satu tersangka adalah Bupati Achmad Syafii. Tersangka lain adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi.Â
Fahri menilai bukanlah tugas KPK untuk melakukan supervisi penanganan kasus korupsi di daerah dengan menangkap. “Supervisi tidak perlu menangkap, supervisi kasih ke petugas lain,†ujarnya. Fahri juga mempertanyakan kemampuan KPK dalam melakukan pengawasan sekitar 37 ribu desa di seluruh Indonesia.Â
Fahri Hamzah mengatakan kerugian negara dari tangkap tangan KPK di Pamekasan tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan KPK untuk menangani kasus tersebut. Ia meminta KPK berfokus untuk menangani kasus besar yang dianggap mangkrak seperti dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras dan Proyek Reklamasi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan kasus OTT di Pamekasan agak unik karena nilai proyek lebih kecil dari uang suap yang diberikan. Para pejabat Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim mengatakan KPK dibentuk untuk memperkuat negara dalam menghilangkan, setidaknya mengurangi, korupsi. Keberadaan KPK pun sangat dibutuhkan karena kasus korupsi masih terjadi di semua lini. Dari semua lembaga, baik eksekutif, legislatif bahkan yudikatif yang merupakan lembaga penegak hukum.
Dari data statistik yang disampaikan KPK pada akhir 2016, total penyelidikan yang ditangani KPK sejak awal berdiri telah mencapai 833. Dari total itu, 549 masuk tahap penyidikan, 459 masuk penuntutan, 378Â inkracht, dan 400 sudah dieksekusi. Skor pemberantasan korupsi di KPK pada 2016 adalah 36, naik 2 poin dibanding 2015. Selama 2016, KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp 497,6 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk BNPB dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sumber: Tempo