Pansus Hak Angket DPR, KPK Sepakat Kajian Pakar Hukum

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Pansus Hak Angket DPR, KPK Sepakat Kajian Pakar Hukum

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap mengenai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengaku pimpinan belum menerima surat mengenai pembentukan Pansus ini. 

“Kami belum tentukan sikap, apakah kami mau pergi, atau enggak. Kami belum menerima surat dari DPR," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Laode mengatakan penentuan sikap resmi dari KPK memang harus menunggu pemberitahuan resmi DPR. Namun sebagai persiapan, pimpinan KPK sudah membahas hasil rekomendasi para ahli hukum tata negara soal ini. Menurut Laode, pimpinan KPK bersuara bulat mengikuti hasil kajian. 

"Menentukan sikap ini bukan berarti melawan. Kami akan tetap jalankan tugas sesuai koridornya," ujar Laode.

Sebelumnya, sebanyak 132 pakar hukum tata negara mengeluarkan kajian terkait pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Mereka menilai pembentukan pansus ini cacat hukum.

"Pertama subjeknya yang keliru, yang kedua karena objeknya yang keliru, yang ketiga karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud MD, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), menjelaskan kekeliruan Pansus Hak Angket KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Mahfud, yang juga merupakan ketua Mahkamah Konstitusi, merupakan salah satu pakar yang terlibat kajian ini.

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini