SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang rencana penerpakan kebijakan sekolah lima hari sepekan atau full day school. Ketua KPAI Asrorun Niam menilai kebijakan itu tidak ramah bagi anak.
"Dalam kondisi tertentu, anak tidak usah lama-lama di sekolah agar cepat berinteraksi dengan orang tua, menjalin kelekatan fisik, dan emosional serta keteladanan dan rasa aman, terlebih anak kelas 1 sampai 3 SD," tulis Niam seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/6).
Niam berpendapat setiap siswa memiliki kondisi yang berbeda. Menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah, menurut dia, justru dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Karena itu, ia merekomendasikan pengembangan metode dengan menjaga keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, agar berjalan sinergis.
Full day school, menurut Niam berpotensi melanggar hak dasar anak. Sebab, anak-anak butuh interaksi dengan teman sebaya di sekolah, teman di lingkungan tempat tinggal, dan keluarga di rumah. “Dengan kebijakan full day school, pasti intensitas pertemuan anak dan orang tua juga pasti akan berkurang, dan ini bisa mengganggu pemenuhan hak dasar anak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan penerapan full day school juga bertujuan untuk memperbaiki sistem penilaian kerja guru. Pemerintah, kata dia, ingin menyesuaikan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN) lain.
Menurut dia, kriteria penilaian terhadap kinerja guru selama ini dianggap belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Minimal jam kerja 24 jam sepekan belum mencerminkan tugas pokok guru secara keseluruhan.Â
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana full day school yang berdampak pada jam belajar murid menjadi delapan jam per hari. Menurut dia, beban murid tidak akan bertambah dengan adanya full day school.
Terkait soal penilaian kinerja guru yang menjadi salah satu pertimbangan Mendikbud menerapkan full day school, Ketua KPAI Niam meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru.
Ia menambahkan, permasalahan pendidikan termasuk tindak kekerasan bukan dipicu karena kurangnya jam sekolah. Tapi, kata dia, hal itu karena adanya permasalahan tata kelola dan komitmen terhadap lingkungan yang ramah bagi anak. "Memanjangkan waktu sekolah (dengan full day school), tanpa disertai pewujudan lingkungan yang ramah anak justru akan memperbesar potensi terjadinya kekerasan terhadap anak,†ujarnya.
Sumber: Tempo