SUKABUMIUPDATE.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah dakwaan menerima suap seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaan, Patrialis disebut menerima suap sebesar US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.
"Saya keberatan dengan dakwaan JPU. Sumpah demi Allah sampai ke Arsy tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun saya tidak terima dari Basuki," kata Patrialis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6).
Patrialis mengatakan sejak awal bertemu dengan Basuki, ia telah memberi batasan-batasan. "Saya sampaikan tiga rambu," ujarnya.
Pertama, Patrialis Akbar memastikan bahwa Basuki bukan pihak yang terlibat dalam gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi. Ia juga memastikan bahwa Basuki tidak berafiliasi dengan penggugat atau tergugat. "Dia bilang tidak, jadi boleh kita berkawan," kata Patrialis. Mantan hakim ini beralasan ia ingin membangun komunikasi dengan Basuki karena pengusaha itu adalah seorang pendeta.
Kedua, ia tidak mengizinkan Basuki untuk membahas soal uang apalagi memberi uang. "Alhamdulilah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara uang," kata Patrialis. Untuk menghindari fitnah, Patrialis juga melarang Basuki membawa tas saat bertemu dengannya.
Terkait dengan uang maupun janji yang diberikan melalui perantara Kamaludin, Patrialis mengatakan tak pernah mendapat informasi baik dari Kamaludin maupun Basuki. "Saya sama sekali tidak tahu dan baru tahu saat uang itu ditanya penyidik," katanya.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Uang-uang yang diduga ditujukan untuk Patrialis, diduga diserahkan melalui Kamaludin.
Sumber: Tempo