SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan Investigatif terhadap pelepasan tanah PD Pembangunan Kota Cirebon. BPK menemukan indikasi kerugian daerah minimal sebesar Rp 21,622 miliar.Â
"Pemeriksaan investigatif ini merupakan permintaan dari Bareskrim Polri," kata Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara, di kantornya di Jakarta, Senin (5/6).Â
Ia menjelaskan laporan hasil pemeriksaan investigatif ini atas pelepasan tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat. Penyerahan audit dilakukan oleh I Nyoman Wara kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
Selain itu, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Investigasi atas Belanja Modal Tanah berupa Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Bangunan/Tanaman kepada pihak ketiga pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Pemerintahan Sumatera Barat tahun anggaran 2011-2016.
Nyoman mengatakan pihaknya menemukan indikasi kerugian daerah minimal sebesar Rp 47,078 miliar. "Pemeriksaan investigatif ini merupakan permintaan dari Bareskrim," kata dia.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengakui pihaknya meminta audit investigatif dalam kasus yang baru memasuki tahap penyelidikan. "Kami lakukan dalam bentuk joint investigation karena kami tidak mungkin bisa sendiri mengusut dugaan korupsi," kata Wiyagus.
Menurut dia, BPK berperan penting dalam menghitung indikasi kerugian negara. Ia mengatakan investigasi bersama ini bukan yang pertama. "Masih banyak kasus yang lain yang ditangani, tapi ini khusus untuk investigasi terkait pengadaan tanah di Cirebon maupun Sumatera Barat," kata Wiyagus.
Â
Sumber: Tempo