Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI

Sukabumiupdate.com
Selasa 09 Mei 2017, 04:31 WIB
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI

SUKABUMIUPDATE.com - Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Berikut ini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim, hari ini, Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.

22 November 2016

Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

25 November 2016

Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ke Kejaksaan Agung. 

30 November 2016

Berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Secara otomatis, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa. Penetapan tersebut dinilai terlalu singkat mengingat keputusan tersebut hanya selang beberapa hari setelah kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

1 Desember 2016

Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas bersama Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan Wali Kota Belitung Timur itu. Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok. 

2 Desember 2016

Para alumni aksi dari organisasi masyarakat kembali memadati ibu kota. Jumlah massa yang jumlahnya jauh berlipat-lipat dari Aksi 411 menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Monumen Nasional (Monas). Unjuk rasa ini dikenal dengan Aksi 212. Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo ikut serta dalam kegiatan salat Jumat berjamaah. 

Sebelum aksi digelar, seorang aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap pasukan Brimob dari Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu diduga makar. Aktivis lain yang ikut ditangkap di antaranya, Rachmawati Soekarno Putri, Mayjen (purn) Kivlan Zen, Brijen Polisi (purn) Aditya Warman, Ratna Sarumpaet dan Rijal Kobar.

13 Desember 2016

Sidang perdana dugaan penodaan agama oleh Ahok pertama kali digelar di Pengadilan Jakara Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. Persidanga pertama ini dibanjiri oleh pengunjuk rasa di sepanjang Jalan Gajah Mada. Mereka terus menuntut untuk memenjarakan Ahok.

3 Januari 2017

Setelah eksepsi Ahok ditolak oleh Majelis Hakim, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang Ahok tidak lagi digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa hadirkan enam saksi pelapor, yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, Nandi Naksabandi. 

21 Februari 2017

Ratusan masyarakat kembali menggelar aksi untuk menuntut Ahok agar dipenjara atas dugaan penodaan agamam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Aksi ini dikenal dengan Aksi 212 Jilid 2. Mereka memadati Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyampaikan aspirasinya. Adapun tuntutan mereka diantaranya adalah, memberhentikan gubernur yang menjadi tersangka, hentikan kriminalisasi ulama, hentikan penangkapan aktivis mahasiswa, kembalikan kedaulatan bangsa dan kembalikan ke UUD 1945 yang asli.

28 Februari 2017

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Untuk pertamakali Rizieq dan Ahik bertemu, meski tak berkomunikasi. Mereka tak bersalaman, menurut Kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, "Ada masalah pribadi".

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini