Sebelum 1 April, Bupati Bogor Terbitkan Peraturan Ojek Online

Sukabumiupdate.com
Sabtu 25 Mar 2017, 04:14 WIB
Sebelum 1 April, Bupati Bogor Terbitkan Peraturan Ojek Online

SUKABUMIUPDATE.com ­- Bupati Bogor Nurhayanti menyambut positif pemberian kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Bupati oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  tentang transportasi umum khusus roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.

“Saya bersama bagian hukum akan merumuskan dan membuat drafnya, dan target kami sebelum 1 April Perbup-nya sudah selesai,” kata Nurhayanti, Jumat, 24 Maret 2017. Nurhayanti mengatakan, dalam rancangan yang tersebut, hal pertama yang akan dilakukan adalah mengetahui berapa jumlah pengemudi ojek online yang ada di Kabupaten Bogor.

“Kita harapkan semua pelaku atau pengemudi ojek online melaporkan, khusuanya di Kabupaten Bogor, sehingga kita punya data, berapa jumlahnya, meski mereka beroperasinya antarwilayah,” kata Nurhayanti.

Pemerintah Kabupaten Bogor, ujar Nurhayanti, juga akan meminta dan mewajibkan semua pelaku ojek online itu melamirkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Ini sangat penting untuk kedepannya,” ucap Nurhayanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk merumuskan regulasi yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online, khususnya kendaraan roda dua atau ojek online.

“Sambil menunggu payung hukum yang sedang digodok, saya minta Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor untuk menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) atau Perwali (Peraturan Wali Kota) tentang transportasi roda dua yang berbasis online,” kata Pudji.

Aksi sweeping yang dilakukan ratusan pengemudi ojek online gabungan dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, terhadap sopir angkutan kota (Angkot) di terminal Laladon, Dramaga,  berakhir bentrok, Rabu sore, 22 Maret 2017. Akibatnya enam unit angkot mengalami kerusakan parah.

Sumber: Tempo

Berita Terkini