SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut terkait penyelamatan aset yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Senin kemarin (20/3) menyambangi KPK.
"Wali Kota Surabaya datang ke KPK. Kami memiliki tim penyelamatan barang milik negara, ini sudah kami lakukan juga kerja sama dengan berbagai institusi atas aset-aset negara yang berisiko hilang pindah tangan atau bentuk-bentuk penyimpangan yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (20/3).
Febri menuturkan, dalam konteks kasus di Surabaya, Pemerintah Kota sangat meyakini aset tersebut adalah asetnya pemkot karena sudah dimiliki bahkan sebelum Indonesia merdeka.
"Karena manfaat aset tersebut untuk masyarakat seperti salah satunya waduk di kota Surabaya yang digunakan baik untuk pembangkit tenaga listrik atau pengaliran banjir atau ketersediaan air di lokasi setempat, kami akan pelajari itu lebih lanjut," tutur Febri.
Terkait beberapa aset bermasalah yang Pemkot Surabaya kalah di pengadilan, Febri menyatakan KPK akan memeriksa lebih lanjut apakah murni ini persoalan hukum di pengadilan atau ada persoalan nonteknis lainnya.
"Fokus KPK tentunya terkait aset negara atau aset daerah tidak berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara, itu permintaan yang juga diajukan Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut beberapa aset yang telah dilaporkan kepada KPK agar diselamatkan. "Ada Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, dua tanah PDAM, sengketa aset di Jalan Upajiwa, dan sengketa aset masing-masing di PT STAR dan PT Abu Tohir," kata Risma.
Selain melapor ke KPK, Risma mengatakan Pemkot Surabaya juga meminta bantuan ke Kejaksaan Agung. "Saya harus berbicara bahwa secara data itu milik kami bukan kemudian kami mengaku-ngaku," ucapnya.
Menurut dia, Kejagung akan membantu Pemkot. Langkah lainnya adalah meminta bantuan KPK. "Saya ingin aset ini tetap bisa dipertahankan milik Pemkot," tuturnya.
Risma menambahkan, ada beberapa aset dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan seperti kasus Waduk Wiyung dan Gelora Pancasila. Namun, Risma tidak menyebutkan berapa nilai dari beberapa aset yang disengketakan tersebut.
"Saya tidak bisa nilai karena juga harus dihitung ada yang luasnya dua hektare, ada yang cuma 1.500 meter persegi, ada yang 2.600 meter persegi," tutur Risma.
Â
Sumber:Â Tempo
