Sidang Ahok ke-15, Pengacara Hadirkan Kiai dari NU Sebagai Saksi

Sukabumiupdate.com
Senin 20 Mar 2017, 06:02 WIB
Sidang Ahok ke-15, Pengacara Hadirkan Kiai dari NU Sebagai Saksi

SUKABUMIUPDATE.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang penodaan agama ke-15, Selasa (21/3). Dalam sidang selanjutnya, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli. Salah satunya seorang kiai dari NU (Nahdlatul Ulama).

“Saksi fakta yang meringankan sudah cukup. Mulai saat ini semuanya (saksi) ahli,” ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, saat dikonfirmasi Tempo, Senin (20/3).

Humphrey menyebutkan tiga ahli yang dihadirkan besok, adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Ahmad Ishomuddin; Guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati; dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.

Nama-nama itu juga sudah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang penodaan agama ke-15 tersebut masih akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan sejumlah saksi fakta. Mereka menghadirkan pegawai negeri sipil Kabupaten Belitung bernama Juhri. Ada pula Suyanto, yang pernah bekerja sebagai sopir keluarga Ahok di Belitung Timur, dan seorang teman lama Ahok bernama Fajrun yang berasal dari Dusun Lenggang, Bangka Belitung.

Seorang guru dari Sekolah Dasar Negeri 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur bernama Ferry Lukmantara pun diundang, namun dia tak had

 

Sumber: Tempo

Berita Terkini