Dicemburui Pulang Merantau, Sadiman Disambut Parang

Sukabumiupdate.com
Sabtu 18 Mar 2017, 11:44 WIB
Dicemburui Pulang Merantau, Sadiman Disambut Parang

SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Kokop, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur menangkap SR, 32 tahun, Sabtu, 18 Maret 2017. Penduduk Dusun Kajar Desa Manoan, Kecamatan Kokop ini ditangkap karena membacok Sadiman, 40 tahun.

"SR ditangkap di rumahnya," kata Kepala Polsek Kokop, Ajun Komisaris Jaswadi, Sabtu, 18 Maret 2017. Pembacokan terjadi pada Kamis, 16 Maret 2017.

Saat itu Sadiman tengah duduk santai di teras rumahnya di Dusun Manoan. Melihat Sadiman, SR mampir dan tanpa basa-basi langsung membacok korban dengan sebilah parang besar.

Sadiman menangkis bacokan itu dengan tangan kanannya, akibatnya lengannya terluka parah. SR bergegas pergi setelah membacok. Kepada penyidik, SR mengaku nekat membacok teman akrabnya karena terbakar api cemburu.

Ceritanya, satu hari empat bulan lalu, SR pulang kerja. Sesampainya di rumah, istrinya tidak ada. SR pun berkeliling kampung mencari istrinya. Dia kaget karena mendapati istrinya sedang ngobrol berdua dengan Sadiman. Sejak itulah SR dan Sadiman yang semula akrab, bermusuhan.

Untuk meredam ketegangan, setelah peristiwa itu Sadiman memutuskan merantau ke Kalimantan. Setelah empat bulan di perantauan, Sadiman memutuskan pulang kampung. Dia mengira SR sudah tak marah lagi kepadanya.

Tapi ternyata sebaliknya. Dendam SR kepada Sadiman berkobar lagi saat mendengar kepulangan korban pada Senin, 12 Maret lalu. Ia ingin melampiaskan amarahnya kepada Sadiman dan peluang itu muncul saat melihat SR duduk di teras. "SR kami jerat dengan pasal 351 KUHP Junto Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951, ancaman dua tahun delapan bulan," terang Jaswadi.

Sumber: Tempo

Berita Terkini