Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Feb 2017, 02:17 WIB
Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan pengajuan tanah pengganti atau land swap oleh pemegang izin usaha kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dalam konperensi pers di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Rabu (22/2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof Dr San Afri Awang menjelaskan bahwa areal Kubah Gambut yang selama ini dibudidayakan oleh pengusaha hutan harus diubah menjadi kawasan fungsi lindung. 
“Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan,” jelas San Afri.

San Afri mengungkapkan, seluas lebih dari 4 juta hektar Kubah Gambut di Pulau Sumatera, lebih dari 90 persennya dijadikan kawasan budidaya. Sementara itu, di Sumatera dari hampir 3 juta hektar Kubah Gambut, lebih dari 60 persennya dijadikan kawasan budidaya. “Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yang sulit dipadamkan adalah areal Kubah Gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas Kubah Gambut berada di kawasan budidaya”, ungkap San Afri.

Ia juga mengatakan bahwa peraturan mengenai konservasi Kubah Gambut ini merupakan amanat Presiden Jokowi. “Oleh karena itu, sangat wajar arahan Bapak Presiden untuk perlindungan Kubah Gambut di kawasan budidaya menjadi fungsi lindung,” tegasnya.

Masalah sanksi, San Afri menjelaskan bahwa pemegang izin usaha yang tidak melakukan pemulihan akan dikenai sanksi. “Apabila penanggung jawab usaha tidak segera melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut, sesuai Undang-Undang No. 32, sanksinya tidak lagi tertulis, tetapi langsung paksa pembekuan izin, pencabutan izin, dan selanjutnya tindak pidana.”

Pemegang izin HTI (Hutan Tanah Industri) yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap),” Jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dr Putera Parthama. “Nanti akan diatur dengan Peraturan Menteri LHK tersendiri tentang land swap ini”.

Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa pengajuan land swap ini harus disertai kajian mengenai konsekuensi-konsekuensi yang akan diderita oleh perusahaan terkait. “Untuk mengajukan land swap harus ada kajian scientific dari perusahaan-perusahaan yang terkena imbas perlindungan Kubah Gambut ini. Nanti, kajian tersebut diberikan kepada untuk direview oleh tim kami,” jelas Bambang.

 

Sumber: TEMPO

Berita Terkini