SUKABUMIUPDATE.com - Ketika kecerdasan buatan mulai menyajikan berita tanpa mengarahkan pembaca ke situs penerbit, persoalan lama industri media kembali muncul dalam bentuk baru, yaitu melalui pertanyaan, "Siapa yang harus membayar nilai jurnalistik yang digunakan teknologi?"
Pertanyaan itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam Webinar Internasional Road to Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 bertajuk "From News Bargaining to AI Licensing: Comparative Lessons from Australia and Indonesia on Publisher Rights", Senin, 21 September 2026.
Diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) itu mempertemukan Associate Professor Diana Bossio dari RMIT University, Australia; Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI; serta Burcu Kilic dari George Washington University dan Center for International Governance Innovation.
Para pembicara membandingkan kebijakan Australia dan Indonesia dalam mengatur hubungan penerbit berita dengan platform digital, sekaligus melihat tantangan baru yang muncul akibat penggunaan konten jurnalistik oleh AI generatif.
Baca Juga: Daratan Baru Muncul Benarkah Cucu Krakatau? Ini Penjelasan Ahli dan Analisis Badan Geologi
Australia mengubah model kompensasi
Diana Bossio menjelaskan, Australia baru saja menerapkan News Bargaining Incentive pada Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari News Media Bargaining Code yang diperkenalkan pada 2021.
Menurut Diana, aturan sebelumnya dirancang agar platform teknologi besar seperti Google dan Meta membayar organisasi media atas penggunaan atau distribusi konten berita. Meski aturan tersebut tidak pernah benar-benar diterapkan, ancaman penerapannya mendorong perusahaan teknologi untuk mencapai kesepakatan komersial dengan organisasi media Australia.
Australia resmi mengesahkan aturan News Bargaining Incentive pada Agustus 2026 sebagai instrumen untuk mendorong perusahaan teknologi memberikan kompensasi kepada perusahaan media lokal atas konten berita yang tersedia di platform mereka. Aturan ini berlaku bagi perusahaan platform digital, termasuk mesin pencari dan media sosial, yang mencatat pendapatan iklan digital tahunan di Australia lebih dari A$250 juta atau sekitar Rp2,6 triliun. Sejumlah raksasa teknologi seperti Meta, Google melalui Alphabet, TikTok, dan LinkedIn termasuk perusahaan yang dapat terdampak aturan tersebut.
Melalui aturan ini, perusahaan yang memenuhi kriteria dikenai pungutan sebesar 2,75 persen dari pendapatan iklan digital mereka di Australia apabila gagal mencapai kesepakatan komersial dengan perusahaan media lokal. Namun, pungutan tersebut dapat dihindari jika platform mencapai kesepakatan komersial dengan sedikitnya delapan perusahaan media berita lokal sebelum batas waktu pelaporan. Skema ini dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi mengalokasikan sebagian nilai ekonomi yang dihasilkan dari distribusi konten berita kepada organisasi media yang memproduksinya.
Model baru mencoba memperbaiki sejumlah persoalan tersebut. Namun, Diana menilai masih ada celah yang perlu diperhatikan, terutama terkait media kecil dan independen.
Salah satu persoalannya adalah batas pendapatan untuk menjadi organisasi yang memenuhi syarat dalam skema tersebut. Ketentuan itu, menurut dia, berpotensi mengecualikan sebagian media kecil dan independen, termasuk media di wilayah rural dan regional.
Baca Juga: Bukan Sekadar Air Jahe, Ini Minuman Rumahan yang Cocok Saat Tubuh Terasa Lelah
"Masih ada persoalan mengenai bagaimana legislasi ini lebih menguntungkan organisasi berita yang lebih besar," ujar Diana.
Yang lebih penting, menurut Diana, adalah belum masuknya perusahaan AI dalam skema tersebut. Padahal, layanan AI semakin digunakan untuk mencari dan memperoleh informasi.
"Pengecualian layanan AI menciptakan kesenjangan regulasi dan sebenarnya merupakan peluang yang terlewat," katanya.
Indonesia menghadapi persoalan implementasi
Di Indonesia, kerangka publisher rights telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Mediodecci Lustarini mengatakan aturan tersebut membuka ruang kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, antara lain melalui lisensi berbayar, pembagian pendapatan, penyediaan data agregat, maupun bentuk kerja sama lainnya.
Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya menyangkut bagaimana nilai konten jurnalistik ditentukan dan data apa yang perlu disediakan platform agar penerbit dapat bernegosiasi berdasarkan informasi yang memadai.
"Regulasi dapat membuka pintu, tetapi implementasi yang efektif bergantung pada praktik negosiasi, pengawasan yang kredibel, data yang memadai, dan mekanisme eskalasi yang kredibel," kata Mediodecci.
Ia juga menilai perkembangan AI membuat kerangka regulasi yang dibangun pada era mesin pencari dan media sosial tidak lagi cukup.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres 82/2026, Operasional Kopdes Merah Putih Resmi Dipercepat
Penggunaan konten untuk melatih model AI, mengambil artikel, membuat ringkasan, hingga menghasilkan jawaban merupakan aktivitas yang berbeda. Karena itu, menurut Mediodecci, perlindungan hak cipta perlu diperkuat agar penggunaan karya jurnalistik oleh sistem AI memiliki aturan mengenai izin, atribusi, remunerasi, dan transparansi.
"Publisher rights dan hak cipta semakin perlu dilihat sebagai dua lapisan yang saling melengkapi dalam ekosistem yang sama," ujarnya.
Tekanan dalam Perdagangan Internasional
Burcu Kilic membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas. Menurut dia, kebijakan untuk memperkuat posisi tawar penerbit tidak hanya menghadapi negosiasi dengan platform, tetapi juga tekanan dalam perdagangan internasional.
Ia mengatakan terdapat dorongan agar penggunaan materi berhak cipta untuk melatih AI mendapatkan pengecualian dalam rezim hak cipta. Kondisi itu, menurut Burcu, membuat pembahasan mengenai lisensi AI tidak bisa dilepaskan dari perkembangan kebijakan perdagangan.
"AI licensing harus menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas, tetapi akan menghadapi resistensi yang sama dari hukum perdagangan," kata Burcu.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata desain teknis kebijakan, melainkan kemampuan negara mempertahankan ruang kebijakan untuk melindungi penerbit dan kepentingan publik.
"Persoalan berikutnya dalam negosiasi bukan lagi search atau social media. Penggunaan konten oleh Generative AI akan menjadi isu penting dalam tawar-menawar berikutnya,” ujarnya
Ketiga pembicara juga menyoroti pentingnya memastikan kebijakan tidak hanya menguntungkan perusahaan media besar. Mediodecci mengingatkan bahwa negosiasi bilateral tertutup dapat membuat platform hanya membuat kesepakatan dengan sejumlah penerbit besar, sementara media lokal, regional, dan independen tertinggal.
Salah satu alternatif yang dibahas adalah pendekatan kolektif, termasuk kemungkinan memperkuat organisasi pengelola hak bersama, sehingga posisi tawar penerbit menjadi lebih kuat.
Baca Juga: 1,12 Juta Orang Naik Kereta Bogor-Sukabumi, Stasiun Sukabumi Catat Penumpang Terbanyak
Bagi Indonesia dan negara lain yang tengah menyusun kebijakan serupa, perkembangan AI membuat waktu menjadi faktor penting. Kebijakan yang awalnya dirancang untuk mesin pencari dan platform sosial harus mulai mempertimbangkan bagaimana karya jurnalistik digunakan oleh sistem AI.
Perdebatan itu pada akhirnya kembali pada pertanyaan mendasar, yaitu bagaimana memastikan perusahaan teknologi yang memperoleh manfaat dari jurnalisme ikut berkontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem media, tanpa mengorbankan ruang kebijakan negara untuk melindungi kepentingan publik.















