SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat PT Pertamina dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi, Amerika Serikat.
Salah satu terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, meski pembelian LNG tersebut sebelumnya disebut sebagai langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Padahal terdakwa tidak terbukti terima uang, tidak ada konflik kepentingan dan seluruh keputusan itu disetujui oleh seluruh direksi Pertamina.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 April 2026, jaksa menuntut terdakwa pertama, Hari Karyuliarto, dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Sementara terdakwa kedua, Yeni Andayani, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca Juga: Siap-siap Musim Kemarau 2026 Lebih Kering, BMKG: Rata-rata Selama 30 Tahun
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi LLC, perusahaan Amerika Serikat, dengan melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan dan pengelolaan bisnis di BUMN.
“Pengadaan LNG dari Amerika Serikat dilakukan tanpa kajian ekonomi yang memadai, tanpa pembeli pasti (back-to-back), serta tanpa persetujuan lengkap dari Dewan Komisaris Pertamina,” kata jaksa penuntut umum membacakan ringkasan tuntutan setebal 1200 halaman.
Akibatnya, LNG yang semula direncanakan untuk kebutuhan domestik justru dijual kembali ke luar negeri. Hal tersebut dinilai jaksa berisiko menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Jaksa juga menilai keputusan pembelian LNG dilakukan ketika proyek infrastruktur gas domestik yang menjadi dasar kebutuhan justru dibatalkan, sehingga kebutuhan LNG domestik tidak lagi mendesak.
Baca Juga: Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 Triliun Akibat Avtur, Pemerintah Jamin Tak Bebani Jemaah
Terdakwa Hari Karyuliarto menyayangkan tuntutan itu. “Mereka tidak paham industri LNG,” katanya. Kontrak dengan Corpus Christi itu adalah langkah strategis untuk pasokan energi jangka panjang Indonesia. Kontrak tersebut berdurasi 20 tahun, hingga 2039. Volume kontrak LNG mencapai sekitar 11,7 juta ton LNG. Saat kontrak disiapkan oleh Hari pada 2013-2014 saat dia menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina, saat itu pemerintah memperkirakan Indonesia defisit gas mulai 2019. Kekurangannya mencapai 6–7 juta ton per tahun. Karena itulah kontrak LNG dibuat untuk mengantisipasi kekurangan tersebut.
Hari walaupun merasa diperlakukan tidak fair, Hari mengaku telah memaafkan penyidik KPK dan jaksa. Ia mengaku mendapat informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan perintah atasan pihak berwenang.
“Saya memaafkan mereka karena, menurut saya, mereka hanya menjalankan perintah. Sesuai keyakinan saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” ujarnya.
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab menyatakan kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia dan Pertamina. Mereka menyebut kontrak LNG Corpus Christi bahkan sempat dipuji Presiden Joko Widodo sebagai kerja sama strategis energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kontrak ini mendatangkan keuntungan hingga saat ini dan bahkan penjualan berlanjut sampai 2030,” kata kuasa hukum dalam persidangan. Saat pandemi, memang sempat merugi (dan inilah yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum). Tapi, bila dilihat dari 2019 hingga sekarang Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun dalam impor LNG dari Corpus ini.
Sorotan Publik
Kasus LNG Pertamina ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan energi nasional dan kontrak jangka panjang bernilai besar.
Jaksa menegaskan pembelian LNG seharusnya dilakukan dengan perhitungan matang dan kepastian pasar, mengingat LNG merupakan komoditas yang tidak dapat disimpan lama dan berisiko tinggi jika tidak terserap pasar.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.(*)


