Parkir Liar Berpotensi Dijerat Pasal Pemerasan dalam KUHP Baru: Terancam 9 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Jan 2026, 18:40 WIB
Parkir Liar Berpotensi Dijerat Pasal Pemerasan dalam KUHP Baru: Terancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi parkir liar. (Sumber: Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Praktik parkir liar berpotensi dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Meski tidak secara khusus menyebut istilah tukang parkir liar, pungutan parkir secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 482 KUHP baru, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dengan pasal ini, tukang parkir liar yang memungut uang parkir tanpa dasar hukum dan disertai intimidasi atau ancaman, seperti merusak kendaraan atau menahan akses keluar masuk, dapat diproses secara pidana.

Baca Juga: Tambang Emas di Ciemas Sukabumi dan 7 Tuntutan Warga: Tagih Janji Sejak 2019

Namun demikian, tidak semua praktik parkir liar secara otomatis memenuhi unsur pidana. Pasal 482 mensyaratkan adanya unsur pemaksaan, kekerasan, atau ancaman kekerasan. Jika uang diberikan secara sukarela tanpa tekanan, unsur pemerasan tidak terpenuhi.

Keberadaan pasal tersebut dinilai dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pungutan liar di ruang publik, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik parkir ilegal yang meresahkan.

Selain penindakan pidana, penataan dan pengawasan perparkiran oleh pemerintah daerah tetap diperlukan agar persoalan parkir liar dapat ditangani secara komprehensif.

Berita Terkait
Berita Terkini