Parkir Liar Berpotensi Dijerat Pasal Pemerasan dalam KUHP Baru: Terancam 9 Tahun Penjara
KUHP baru membuka peluang penindakan terhadap parkir liar yang disertai pemaksaan atau intimidasi. Melalui Pasal 482 tentang pemerasan, pelaku pungutan parkir ilegal berpotensi dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun.