Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sukabumiupdate.com
Jumat 14 Nov 2025, 10:12 WIB
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dicecar Ratusan Pertanyaan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam (Sumber : dok kemenpora.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025 untuk pemeriksaan kasus ijazah palsu Joko Widodo.

Seperti diketahui, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo.

Selama pemeriksaan berlangsung Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa, dicecar banyak pertanyaan mengenai tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin di hadapan wartawan.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dikutip dari Tempo.co pada Jumat, (14/11/2025).

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka

Mereka diperiksa selama 9 jam 20 menit, dari pukul 10.30 sampai pukul 18.30 WIB dan diselingi dengan waktu istirahat, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Setelah diperiksa, Roy Suryo cs tidak ditahan sebagai tersangka. “Setelah ini, ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Iman.

Polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo cs karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan, atas permintaan atau permohonan para tersangka,” kata Iman.

Roy bersama dua orang lain, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka di Markas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka itu adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Asep, 7 November lalu.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Perlihatkan Ijazah Asli ke Relawan Projo di Rumahnya

Para tersangka dibagi dalam dua kluster. Kluster pertama mencakup Eggi, Kurnia, Damai, Rustam, dan Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kluster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat laporan naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan dua laporan lain dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama merupakan pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama soal ijazah palsu.

Tiga laporan lain berasal dari kepolisian resor yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan soal isu ijazah palsu Jokowi. “Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini