Pemkot Sukabumi dan DPRD Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Dewan

Sukabumiupdate.com
Kamis 04 Sep 2025, 19:48 WIB
Pemkot Sukabumi dan DPRD Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Dewan

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda (kiri) dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki (kanan) | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi sepakat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Kesepakatan ini diambil menyusul adanya gelombang protes dari masyarakat pada 1 September 2025.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai aspirasi publik. Evaluasi terhadap kebijakan tunjangan DPRD akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghormati aspirasi masyarakat. Proses evaluasi akan dilakukan secara yuridis, administratif, dan mempertimbangkan implikasi sosial politik agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ayep Zaki, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Sinergi BPBD Sukabumi dan Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Kesadaran Mitigasi Bencana

Menurutnya, pemberian tunjangan DPRD merupakan bagian dari hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Namun, pembatalan atau revisi peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melanggar kepentingan umum, atau mengandung unsur asusila, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa bersama elemen masyarakat dan pengemudi ojek online digelar di Balai Kota, Gedung DPRD, hingga Tugu Adipura. Mereka membawa 11 tuntutan, termasuk desakan pencabutan Perwal tunjangan DPRD yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, kedua Perwal tersebut ditandatangani pada 21 Februari 2025, sehari setelah pelantikan Ayep Zaki dan Bobby Maulana. Dalam aturan tunjangan perumahan, Ketua DPRD menerima Rp34.467.728, Wakil Ketua Rp31.939.258, dan anggota DPRD Rp28.989.377. Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD mendapat Rp26.500.000, Wakil Ketua Rp24.500.000, dan anggota DPRD Rp20.005.300.

Baca Juga: Empat Pemain Persib Jalani Tugas Negara, Bojan Hodak Ungkap Harapannya

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansah, menjelaskan bahwa penyusunan kedua Perwal tersebut berawal dari usulan DPRD kepada pemerintah daerah saat masih dipimpin penjabat wali kota. Setelah pembahasan di tingkat kota, usulan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum, dan hasil kajian turun pada 17 Februari 2025.

Dengan adanya evaluasi ini, Pemkot dan DPRD Sukabumi menegaskan bahwa proses pengkajian akan berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga dapat menjawab kritik publik sekaligus menjaga prinsip keadilan.

Berita Terkait
Berita Terkini