Wakil Ketua MPR RI Menunggu Janji Presiden Soal Kasus Ahok

Sukabumiupdate.com
Minggu 13 Nov 2016, 12:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI Menunggu Janji Presiden Soal Kasus Ahok

SUKABUMIUPDATE.COM - Saat diwawancarai puluhan wartawan tentang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menagih janji Presiden yang hendak menegakkan Hukum, dengan tegas ia mengatakan, "Kita menagih janji Presiden Joko Widodo," ungkap Hidayat Nur Wahid. 

Joko Widodo pernah menegaskan dirinya tidak melakukan intervensi pada kasus hukum itu dan berjanji tidak akan melindungi Ahok. "Hukum ditegakkan itu yang sekarang kita tunggu," ujar Hidayat di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/11).

Saat gelar perkara, Hidayat Nur Wahid menunggu janji Joko Widodo itu terealisasi. Hal demikian diharapkan, sebab saat melakulan safari ke berbagai ulama, Joko Widodo mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak akan melindungi Ahok, demikian Hidayat dalam rilis Sekretariat Jenderal MPR RI yang diterima sukabumiupdate.com.

Menurut Hidayat, Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum harus ditegakkan pada siapapun. Penistaan agama dikatakan pernah terjadi sebelumnya dan hal demikian dilakukan penegakkan hukum.

Hidayat juga menegaskan, dirinya mengharap pada gelar perkara bahwa polisi betul-betul netral dan tidak dipengaruhi siapa pun, tetapi bisa menegakkan hukum. Baginya, sekarang era keterbukaan, masyarakat tahu pelanggarannya apa dan saksinya apa. "Ini bukan masalah kebencian terhadap salah satu kelompok tapi ini soal penegakkan hukum," tegasnya.

Berita Terkini