ASN Tak Harus Ngantor Tiap Hari, Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan membuka peluang bagi aparatur sipil negara untuk bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan membuka peluang bagi aparatur sipil negara untuk bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel.
UU baru Australia bolehkan karyawan mengabaikan panggilan dari bos mereka di luar jam kerja. Ini tujuannya
Selama ramadan 2023 Kemen PANRB keluarkan edaran jam kerja untuk seluruh ASN di Indonesia