Dian Sastrowardoyo dan Petisi Penghapusan Kekerasan Seksual

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Okt 2016, 07:52 WIB
Dian Sastrowardoyo dan Petisi Penghapusan Kekerasan Seksual

SUKABUMIUPDATE.COM - Lewat petisi yang diinisiasi Lentera Indonesia, Dian Sastrowardoyo mengajak netizen untuk menandatangani sebuah petisi, agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membahas dan mengesahkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Jumat, 28 Oktober, DPR akan bersidang. Ini saatnya kita bersuara lebih keras lagi. Saya ingin ajak Anda (kata anda ditulis dengan nama pemilik email) bergabung bersama saya untuk dukung dan sebar petisi ini. Satu suaramu sangat berarti untuk mengakhiri kekerasan seksual di Indonesia. Jangan diam, ayo kita #MulaiBicara.” Tulis Dian lewat pesan email yang disebar kepada para pemilik akun change.org.

Lantas apa yang melatarbelakangi dibuatnya petisi ini? Berikut bunyi petisi tersebut:

YY yang masih belia. Siswi SMP berumur 14 tahun ini tewas (kata tewas ditulis dalam huruf capital tebal-red) setelah diperkosa oleh 14 pemuda. Ini merupakan cerminan sebuah situasi mengerikan di Indonesia, yaitu gawat darurat kekerasan seksual.

Dua belas pelaku telah ditangkap. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan biasanya keluar sebelum masa hukuman selesai. Artinya pada umur 30 tahunan, mereka sudah bebas.

Kasus YY ini membuat banyak orang marah, jijik, dan geram. Padahal kasus YY bukanlah satu-satunya. Setiap hari 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, atau setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Catahu Komnas Perempuan). Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul.

Faktanya, sampai sekarang Rancangan Undang Undang penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum mendapat perhatian DPR dan pemerintah.

RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui:

1. Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual.

2. Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban.

3. Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila.

Semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU ini ditunda, semakin banyak lagi korban yang jatuh. Kami, Anda, kita semua harus berperan serta memastikan kasus ini tidak lagi berulang.

Ikut kami dalam mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

#MulaiBicara #YuyunAdalahKita

Hingga jam 8.44 WIB sudah terkumpul 78.967 pendukung petisi dan masih diperlukan sekitar 71.033 untuk mencapai 150.000, Jika jumlah pendukung sudah terpenuhi Petisi ini akan dikirim ke Komisi VIII DPR RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Presiden Jokowi.

Berita Terkini