Lahan Terdampak Proyek Tol Bocimi Seksi 3, Curhat Warga Cisande: Ganti Rugi Belum Jelas

Sukabumiupdate.com
Kamis 22 Jan 2026, 17:45 WIB
Lahan Terdampak Proyek Tol Bocimi Seksi 3, Curhat Warga Cisande: Ganti Rugi Belum Jelas

Lokasi lahan warga di Kampung Cisande, Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, yang terdampak proyek tol dan penambahan akses jalan. (Sumber : SU/Ibnu Sanubari).

SUKABUMIUPDATE.com - Lahan milik warga di Kampung Cisande, Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terdampak proyek tol Bocimi Seksi 3 dan penambahan akses jalan. Namun hingga kini 2026, sejumlah warga mengaku belum menerima kejelasan pembayaran ganti rugi, meski penetapan lokasi dan pendataan disebut telah dilakukan sejak tahun lalu.

Sejumlah warga Kampung Cisande, Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan lahan milik mereka yang terdampak proyek tol Bocimi Seksi 3 dan penambahan akses serta pelebaran jalan kabupaten menuju Cijengkol.

Salah seorang warga terdampak, E (46 tahun), mengatakan persoalan tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu. Menurutnya, sejak awal sudah ada kesepakatan terkait penambahan lahan, namun hingga kini pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan.

E menjelaskan, penambahan lahan itu masuk dalam penetapan lokasi (penlok) untuk pelebaran jalan kabupaten dan akses jalan Cijengkol, dengan lebar sekitar 15 meter di sisi kiri dan kanan badan jalan.

Baca Juga: Guru Singgung Sopir MBG, Bupati Sukabumi Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu

Ia menyebut sedikitnya terdapat 45 warga yang terdampak rencana penambahan tersebut. “Itu buat pelebaran jalan kabupaten dan akses jalan Cijengkol. Kiri kanan kurang lebih 15 meter dari badan jalan,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (22/1/2026).

Meski pembayaran belum dilakukan, aktivitas proyek di sekitar lokasi disebut sudah berjalan. E menyampaikan, alat berat masih beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Bahkan, sempat ada rencana penarikan kabel besi di bawah tanah yang menimbulkan getaran, sehingga membuat warga khawatir, terutama karena lokasi berada dekat permukiman dan kondisi cuaca hujan.

“Sampai tadi juga mau narik kabel besi-besi yang di bawah itu sampai ada getaran-getaran. Itu sempat dihentikan warga karena keganggu dampaknya,” katanya.

Ia menegaskan, hingga saat ini status tanah yang terdampak masih merupakan milik pribadi warga karena belum ada pembayaran ganti rugi. Menurutnya, lahan tersebut baru akan menjadi milik negara setelah proses pembebasan diselesaikan.

Baca Juga: Cekik IRT Hingga Tak Berdaya, Pria Lembursitu Kota Sukabumi Diciduk Polisi

“Sekarang masih milik pribadi, kan belum dibayar. Nanti kalau sudah pembebasan baru milik negara,” ujarnya. Meski belum digarap secara fisik, ia menyebut dampak pekerjaan sudah dirasakan warga yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk yang berada di dekat jalur tol Bocimi Seksi 3.

E menambahkan, dampak penambahan lahan tersebut juga dirasakan langsung oleh keluarganya. Ia menyebut memiliki tiga rumah yang masuk dalam area terdampak penambahan lahan.

Salah satu rumah miliknya berdiri di atas lahan seluas sekitar 120 meter persegi. Menurutnya, kondisi itu membuat keluarganya ikut terdampak aktivitas proyek, meski hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.

Terkait administrasi, E mengatakan atas hak tanah warga beragam, mulai dari sertifikat hingga akta jual beli (AJB) perorangan. Ia menyebut pendataan dan pengukuran lahan sudah dilakukan, dan warga telah menandatangani berita acara pada November 2025 bersamaan dengan penetapan penlok untuk penambahan lahan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan lanjutan dari pihak terkait. “Sampai sekarang belum ada reaksi dari PPK dan TJT soal kelanjutannya,” ujarnya.

Baca Juga: Jaga Bumi, Siswa SMPN 2 Cibitung Sukabumi Tanam 100 Bibit Pohon di Lingkungan Sekolah

Ia menuturkan, warga sudah berupaya meminta kejelasan kepada pemerintah desa hingga pihak terkait, termasuk PPK Kementerian PU dan pengelola proyek. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian. “Katanya dari provinsi belum ada kejelasan. Responsnya kurang,” kata E.

E berharap proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian. Menurutnya, pembayaran ganti rugi menjadi kunci agar warga merasa tenang dan tidak terganggu oleh aktivitas pembangunan.

“Harapannya ya cepat dibebaskan, dibayar. Kalau sudah dibayar kan warga tenang, mau dibangun atau enggak juga sudah lepas, jadi enggak keganggu,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini