SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah dan DPR RI masih membahas revisi terbatas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
Pemerintah dan DPR Masih Bahas Revisi UU ITE

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Intel Gugat Eks Insinyur Buntut 18.000 File Rahasia Dicuri di Tengah Badai PHK
Science 12 Nov 2025, 13:34 WIB
Berhasil Tekan Angka Stunting, Pemkot Sukabumi Raih Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar
Sukabumi 12 Nov 2025, 13:33 WIB
Api Sambar Bensin, Rumah Warga Purabaya Sukabumi Hangus Terbakar
Sukabumi 12 Nov 2025, 13:22 WIB
Soeharto: Pahlawan dengan Tanda Tanya
Opini 12 Nov 2025, 13:05 WIB
Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Video Cium Anak-anak Saat Dakwah Viral
Seleb 12 Nov 2025, 13:00 WIB
Ariel NOAH dan Beberapa Musisi di Asosiasi VISI Datangi DPR Bahas Polemik Hak Cipta
Seleb 12 Nov 2025, 12:30 WIB
Kades Deden: Wacana Penggabungan Wilayah ke Kota Sukabumi Perlu Dikaji Matang
Sukabumi 12 Nov 2025, 12:19 WIB
Sinopsis Dopamin: Saat Godaan Uang Menguji Kesetiaan dan Moral Pasangan Muda
Film 12 Nov 2025, 12:00 WIB
Energi Hijau di Kabupaten Sukabumi, Dorong Perusahaan Bangun PLTS Atap Pabrik
Science 12 Nov 2025, 11:41 WIB
Andre Taulany Resmi Cerai dari Erin Taulany Setelah 19 Tahun Menikah
Seleb 12 Nov 2025, 11:30 WIB
Akses Dua Kampung di Cisaat Sukabumi Putus, Jembatan Leles - Cijambe Wetan Ambruk
Sukabumi 12 Nov 2025, 11:18 WIB
Transparansi Keuangan Desa: DPMD Sukabumi Uji Terap Aplikasi Siskeudes dan CACM
Keuangan 12 Nov 2025, 11:12 WIB
Santri Kalong vs Kobong: Rahasia Hidup Santri Baheula Tanpa Uang Saku, Cuma Modal Badan dan Niat
Life 12 Nov 2025, 11:01 WIB
Bukan Sekadar Pelengkap, 6 Lalapan Sunda Ini Ternyata Ampuh Hilangkan Bau Badan
Sehat 12 Nov 2025, 11:00 WIB
Tahukah Kamu? 12 November Ternyata Hari Ayah Nasional, Ini 25 Ucapan Penuh Makna Untuk Ayah
Life 12 Nov 2025, 10:30 WIB
Kobarkan Semangat Kepahlawanan: PLN IP Pelabuhan Ratu Teguhkan Komitmen Energi untuk Negeri
Sukabumi 12 Nov 2025, 10:22 WIB
Jangan Disepelekan! Ini 5 Sinyal Peringatan Dini Tubuh Terhadap Masalah Kesehatan
Sehat 12 Nov 2025, 10:00 WIB
Bupati Sukabumi Ajak Camat hingga Kades Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Sukabumi 12 Nov 2025, 09:40 WIB