SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah dan DPR RI masih membahas revisi terbatas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
Pemerintah dan DPR Masih Bahas Revisi UU ITE
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Sempat Bikin Macet, Kronologi Tabrakan Truk di Gunungguruh Sukabumi
Sukabumi 24 Jul 2026, 22:16 WIB
Belum Dipecat Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dari Negara Meski Jadi Tersangka
Nasional 24 Jul 2026, 21:37 WIB
Kebakaran Bukit di Jalur Loji–Geopark Ciletuh Sukabumi, Pengendara Diminta Waspada
Sukabumi 24 Jul 2026, 21:04 WIB
Hari Anak Nasional: 2 Tahun Dudy Mencari Keadilan untuk Leon, Pelajar Korban Dugaan Bullying di Sukabumi
Sukabumi 24 Jul 2026, 20:56 WIB
Yusril Khawatir Sayembara Tangkap Begal di Jabar Picu Main Hakim Sendiri
Nasional 24 Jul 2026, 20:45 WIB
Isi Putusan Sengketa Lahan Stasiun KA Cicurug Sukabumi, PT GCO Dihukum Bayar Rp1,2 Miliar
Sukabumi 24 Jul 2026, 20:03 WIB
Han So Hee Dikabarkan Bintangi Drama Heartbeat, Bakal Adu Akting dengan Nam Joo Hyuk
Film 24 Jul 2026, 20:00 WIB
Jenazah PMI Asal Kota Sukabumi Masih Tertahan di Jeddah, DPRD Minta Pemerintah Bergerak
Sukabumi 24 Jul 2026, 19:50 WIB
Perempuan Diduga ODGJ di Nagrak Sukabumi Bacok Ibu Kandung, Korban Jalani 18 Jahitan
Sukabumi 24 Jul 2026, 19:29 WIB
Teach You a Lesson 2 Dikabarkan Masuk Tahap Produksi, Netflix Buka Suara
Film 24 Jul 2026, 19:00 WIB
Bikin Pelajar Kehilangan Motivasi Sekolah, Mahasiswa Sukabumi Desak Disdik Jabar Evaluasi SPMB 2026
Sukabumi 24 Jul 2026, 18:43 WIB
12 Tips Aman Menyalakan Lilin, Belajar dari Tragedi Kebakaran Nyalindung Sukabumi
Life 24 Jul 2026, 18:30 WIB
Rumah di Cikakak Sukabumi Terbakar Diduga Akibat Korsleting, Akses Sempit Hambat Pemadaman
Sukabumi 24 Jul 2026, 18:15 WIB
Daftar 24 Pemain yang Tidak Masuk Final Skuad Timnas Indonesia Untuk Piala AFF 2026
Olahraga 24 Jul 2026, 17:45 WIB
Hasil Sidang Koroner: Pangeran Abdullah bin Fahad Meninggal Akibat Alkohol dan Narkoba
Internasional 24 Jul 2026, 17:34 WIB
Transportasi Jabar Dibenahi, KDM Siapkan Peremajaan Angkot dan Aktifkan Bandara Husein
Jawa Barat 24 Jul 2026, 17:11 WIB
Lirik Lagu Less Than A Lover Jennie BLACKPINK, Tentang Cinta Tanpa Hubungan
Musik 24 Jul 2026, 17:00 WIB
Lahan Alang-alang di Warungkiara Sukabumi Kebakaran, Api Diduga dari Bakar Sampah
Sukabumi 24 Jul 2026, 16:56 WIB









