SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah dan DPR RI masih membahas revisi terbatas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.
Pemerintah dan DPR Masih Bahas Revisi UU ITE

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Federico Valverde Hattrick, Real Madrid Pecundangi Manchester City
Olahraga 12 Mar 2026, 05:33 WIB
Doa Puasa Ramadan Hari ke-23: Memohon Kesucian Diri dan Ketakwaan Hati
Life 12 Mar 2026, 05:00 WIB
Resep Chicken Shrimp Roll, Menu Gurih Lezat untuk Buka Puasa Ramadan
Food & Travel 12 Mar 2026, 04:00 WIB
Link Live Streaming PSG vs Chelsea, Les Parisiens Waspadai Performa Apik The Blues
Olahraga 12 Mar 2026, 02:55 WIB
Niat Berburu Ikan di Malam Hari, Warga Ciracap Sukabumi Tewas Tenggelam di Pantai Cibuaya
Sukabumi 12 Mar 2026, 01:13 WIB
Demi Pacar di Lapas, Perempuan Sukabumi Ini Nekat Selundupkan Sabu dalam Organ Intim
Sukabumi 12 Mar 2026, 00:34 WIB
Sosialisasi Empat Pilar di Sagaranten Sukabumi, Slamet Ajak Warga Perkuat Persatuan
Nasional 11 Mar 2026, 23:49 WIB
Kronologi Pelepasan Lahan Senilai Rp14 M ke BPRS HIK Parahyangan, Nasib Penjual Digantung!
Jawa Barat 11 Mar 2026, 23:34 WIB
Dinsos Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob Ujunggenteng
Inspirasi 11 Mar 2026, 22:59 WIB
Bursa Ketua HIPMI Sukabumi Dibuka, Politisi Muda Ferry Supriadi Jadi Pendaftar Pertama
Sukabumi 11 Mar 2026, 22:31 WIB
Penjelasan SPPG soal Menu Ikan Nila MBG yang Masih Berdarah-darah di Kota Sukabumi
Sukabumi 11 Mar 2026, 21:41 WIB
Kunjungi IPDN, Heri Gunawan Minta Seleksi Praja Harus Objektif dan Transparan
Nasional 11 Mar 2026, 21:16 WIB
Engkreg! Penakluk Jalan Rusak, Penopang Kehidupan Warga Tegalbuleud Sukabumi
Otomotif 11 Mar 2026, 20:50 WIB
4 Hari Hilang, Warga Cikembar Ditemukan Jadi Mayat di Perkebunan Karet
Sukabumi 11 Mar 2026, 20:47 WIB
DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Tertib Perizinan Sebelum Beroperasi
Sukabumi 11 Mar 2026, 20:09 WIB
Daerah yang Sukses Batasi Medsos untuk Anak Bakal Dapat Insentif dari Kemendagri
Nasional 11 Mar 2026, 20:05 WIB
Jelang Digunakan Arus Mudik, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Ciambar - Nagrak Dibersihkan
Sukabumi 11 Mar 2026, 19:44 WIB
Bukan Menggunakan Jam, Begini Cara Leluhur Sunda Menentukan Waktu
Life 11 Mar 2026, 19:00 WIB
Minta Maaf, Eks Akuntan SPPG di Sukabumi Klarifikasi Pernyataan soal Dugaan Korupsi MBG
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:46 WIB