SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah dan DPR RI masih membahas revisi terbatas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Rabu mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.
"Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun," katanya.
Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari 5 tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.
Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.
Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.
Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.

Pemerintah dan DPR Masih Bahas Revisi UU ITE

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Pemkot Sukabumi Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Tulang Punggung Daerah
Sukabumi 23 Jul 2025, 11:41 WIB

KDM Didemo Soal Study Tour, Jaenudin Dorong Gubernur Tingkatkan Sektor Wisata Jabar
Jawa Barat 23 Jul 2025, 11:00 WIB

Kecerdasan Emosional: Soft Skill Penting yang Jarang Diajarkan di Sekolah
Life 23 Jul 2025, 11:00 WIB

Vonis Tom Lembong Tuai Kecaman: Dari Anies Baswedan, Eks Pimpinan KPK hingga Ahli Hukum Soroti Kejanggalan
Nasional 23 Jul 2025, 10:24 WIB

Bicara Penambahan Rombel, Jaenudin: PAPS Serap 41.000 Murid Baru di Jabar
Jawa Barat 23 Jul 2025, 09:44 WIB

Mahasiswa KKN Nusa Putra Dorong UMKM Karangpapak Lewat Bazar Muharam dan Pelatihan Digital
Inspirasi 23 Jul 2025, 09:34 WIB

Penghapus Latar Belakang: Rahasia Foto Produk E-commerce Lebih Menarik dan Profesional
Aplikasi 23 Jul 2025, 07:52 WIB

Resep Sambal Cumi Pedas: Menu Seafood Khas Sunda yang Menggugah Selera
Kuliner 23 Jul 2025, 07:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Juli 2025, Langit Potensi Cerah Berawan hingga Berawan
Science 23 Jul 2025, 06:00 WIB

6 Terdakwa Kasus Kematian Samson Sukabumi Divonis, Satu Mangkir dan Dihukum Lebih Berat
Sukabumi 22 Jul 2025, 22:53 WIB

Bupati Sukabumi Coba Langsung Mesin Panen Combine Harvester di Ciracap
Sukabumi 22 Jul 2025, 22:47 WIB

Nekat! Maling Beraksi Siang Bolong di Kebonpedes Sukabumi, Uang Jutaan Rupiah Raib
Sukabumi 22 Jul 2025, 22:26 WIB

Kenapa Kita Sering Kentut Saat Jalan Kaki? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya
Life 22 Jul 2025, 21:47 WIB

Pria Asal Tegal Ditemukan Meninggal di Kontrakan Cibadak Sukabumi
Sukabumi 22 Jul 2025, 21:45 WIB

Jangan Khawatir! Terapkan 6 Tips Mudah untuk Mengatasi Rasa Cemas di Tempat Umum
Sehat 22 Jul 2025, 21:27 WIB

Dinas PU Sukabumi Tuntaskan Pengaspalan Jalan Cisolok–Gunungkaramat Sepanjang 475 Meter
Sukabumi 22 Jul 2025, 21:13 WIB

Reses di Sukaraja Sukabumi, Jaenudin Terima Usulan Pembangunan Sekolah Negeri Baru
Jawa Barat 22 Jul 2025, 21:02 WIB

Pohon Keramat Berusia Puluhan Tahun di Tegalbuleud Sukabumi Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Sukabumi 22 Jul 2025, 20:41 WIB

Buruh Pabrik Asal Sukabumi Sulap Hobi Menggambar Jadi Cuan, Lukisannya Tembus Luar Negeri
Inspirasi 22 Jul 2025, 20:03 WIB

Ke Cikidang Lewat Pasirsuren Mulus, 500 Meter Jalan Berbatu Diaspal Dinas PU Sukabumi
Sukabumi 22 Jul 2025, 18:08 WIB
