SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.
Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Kantor Bupati Sukabumi Didemo, BEM Nusantara Soroti Pelemahan Rupiah hingga RSUD Palabuhanratu
Sukabumi 22 Jun 2026, 15:45 WIB
Loker Sukabumi Sebagai Operator Preparation Minimal Lulusan SMA
Inspirasi 22 Jun 2026, 15:35 WIB
Sinopsis Film Dukun Magang, Teror Mencekam Kuntilanak Hitam di Desa Kalimati
Film 22 Jun 2026, 15:00 WIB
Akhirnya Ayu Ting Ting Go Public Pacar Baru, Berikut Profil Kevin Gusnadi
Seleb 22 Jun 2026, 14:00 WIB
BPJS KIS Tidak Aktif, Pasien Warga Cikakak Bertahan di Selasar IGD RSUD Palabuhanratu
Sukabumi 22 Jun 2026, 13:51 WIB
Mati Listrik Bergilir Termasuk Sukabumi, PLN: Pasokan Kini Mulai Membaik
Nasional 22 Jun 2026, 13:48 WIB
Pembacokan 2 Pelajar di Nagrak Berakhir Damai, Diversi Dijadwalkan di Polres Sukabumi
Sukabumi 22 Jun 2026, 13:30 WIB
Ramai Selebaran Pemadaman Listrik di Cibadak, PLN: Benar Tapi Tidak Ada Flyer Resmi
Sukabumi 22 Jun 2026, 13:23 WIB
Rayakan Ulang Tahun Bersama, Ayu Ting Ting Pamer Kemesraan dengan Kevin Gusnadi
Seleb 22 Jun 2026, 13:00 WIB
Cek Fakta: Pemadaman Listrik Selama 3 Hari di Jawa dan Bali Itu Hoaks
Cek Fakta 22 Jun 2026, 12:50 WIB
Pantai Sodong Paduan Keindahan Pantai dan Tebing Batu Eksotis Selatan Sukabumi
Food & Travel 22 Jun 2026, 12:30 WIB
MTs Nurul Hidayah Waluran Sukabumi Raih Juara Umum Lomba PMR-KSR PMI se-Jawa Barat
Sukabumi 22 Jun 2026, 12:20 WIB
Jari Bengkak Terjepit Cincin Titanium, Warga Sukaraja Minta Bantuan Damkar
Sukabumi 22 Jun 2026, 11:42 WIB
Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Sampaikan Aspirasi, Minta Revisi Permen KP soal BBL
Sukabumi 22 Jun 2026, 11:37 WIB
Mengenal Ekonomi Indung, Filosofi Sunda yang Sarat Makna dalam Mengelola Kehidupan
Life 22 Jun 2026, 11:30 WIB
Diskusi Kampoong Ecopreneur-Muhsinin Club: Industri Wakaf Produktif Indonesia Dinilai Tertinggal
Inspirasi 22 Jun 2026, 11:26 WIB
Petani 80 Tahun di Sukabumi Nekat Buka Lahan di Gudang Macan hingga Ciptakan Listrik Mandiri
Figur 22 Jun 2026, 10:59 WIB
4 Ribu Buruh Pabrik Pemasok Sepatu Nike di Bandung Terancam PHK, Bagaimana di Sukabumi?
Keuangan 22 Jun 2026, 10:43 WIB
Mohamed Salah Antar Mesir Tumbangkan Selandia Baru dan Lolos ke Babak 32 Besar
Olahraga 22 Jun 2026, 10:15 WIB
Update Harga Bapokting di Pasar Tradisional Kota Sukabumi, Senin 22 Juni 2026
Produk 22 Jun 2026, 09:55 WIB