SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.
Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Film Ikatan Darah Tayang 30 April 2026, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Film 29 Apr 2026, 13:00 WIB
Cara Merawat Luka agar Tidak Berbekas, Ini Langkah yang Tepat!
Kecantikan 29 Apr 2026, 12:00 WIB
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Atletico Madrid, Laga Pembuktian Mikel Arteta di Pentas Eropa
Olahraga 29 Apr 2026, 12:00 WIB
Dugaan Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi, Kejari Ungkap Modus 8 Tersangka
Sukabumi 29 Apr 2026, 11:50 WIB
Ultimatum Kadis PU Sukabumi: Daftar Hitam Disiapkan untuk Kontraktor Nakal!
Sukabumi 29 Apr 2026, 11:42 WIB
Selisih Harga Bahan Hingga Rp5 Ribu, ICW Bongkar Modus Penyimpangan MBG
Nasional 29 Apr 2026, 11:33 WIB
5 Seconds of Summer Bakal Konser di Jakarta Setelah 10 Tahun, Berikut Harga Tiketnya
Musik 29 Apr 2026, 11:30 WIB
Gaya Balas Chat Ternyata Bisa Cerminkan Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?
Life 29 Apr 2026, 11:00 WIB
Raffi Ahmad Jelaskan Alasan Datang ke Lokasi Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Seleb 29 Apr 2026, 10:30 WIB
Jangan Abaikan! Kebiasaan Ini Ternyata Bikin Tubuh Mudah Sakit
Sehat 29 Apr 2026, 10:00 WIB
Aksi Blokade Truk ODOL Kembali Terjadi di Tengah Harapan Perbaikan Jalan Jampangtengah-Kiaradua
Sukabumi 29 Apr 2026, 09:51 WIB
Beda Campuran, Beda Manfaat: 6 Ramuan Jahe untuk Kesehatan Tubuh
Sehat 29 Apr 2026, 09:00 WIB
Resep Dori Krispi Saus Creamy, Hidangan Lembut dan Garing yang Bikin Ketagihan
Food & Travel 29 Apr 2026, 07:00 WIB
Jadi Komut BJB, Susi Pudjiastuti Usung Misi Ambil Alih Pasar Pinjol di Jabar
Keuangan 29 Apr 2026, 06:08 WIB
Drama Sembilan Gol Tercipta, Paris Saint Germain Bungkam Bayern Munchen
Olahraga 29 Apr 2026, 05:29 WIB
Cuaca Jabar 29 April 2026: Sukabumi Hujan Lebat Disertai Petir di Siang Hari
Science 29 Apr 2026, 05:00 WIB
Pemkot Sukabumi Berpotensi Jadi Model Nasional Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit
Sukabumi 29 Apr 2026, 00:04 WIB
Cerita KDM Bujuk Susi Pudjiastuti hingga Mau Jadi Komisaris Utama Bank BJB
Keuangan 28 Apr 2026, 23:50 WIB
Bobibos Target Produksi 1,8 Juta Liter BBM Setiap Bulan di Timor Leste
Produk 28 Apr 2026, 23:25 WIB
Tilep BLT untuk Beli Mobil dan Nyaleg, Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara
Sukabumi 28 Apr 2026, 23:08 WIB