SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.
Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Wanita Sukabumi Dihadang Dibegal Modus Matel, Padahal Motor Korban Sudah Lunas
Sukabumi 19 Des 2025, 22:43 WIB
Jalan Rusak Bangbayang Paksa Ibu Baru Lahiran Ditandu, Ini Kata PU dan Ketua DPRD Sukabumi
Sukabumi 19 Des 2025, 22:36 WIB
Universitas Nusa Putra Raih Peringkat 2 Nasional Anugerah Diktisaintek 2025 atas Capaian Kinerja Kampus
Nasional 19 Des 2025, 22:14 WIB
Ngobrolin Pemuda Sukabumi Bareng Yoga Saputra, Duta Muda Jabar dari Pajampangan
Figur 19 Des 2025, 21:47 WIB
Hari Pertama Angkutan Nataru, Penumpang KA Pangrango dan Siliwangi Tembus 8.591 Orang
Jawa Barat 19 Des 2025, 21:38 WIB
Hadirkan Layanan Inklusif, Disdukcapil Sukabumi Jemput Bola Adminduk Lansia hingga Warga Sakit
Sukabumi 19 Des 2025, 20:57 WIB
Pengadaan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Belum 100 Persen, Desain Baru dengan Tambahan 17 Hektar Bermasalah
Sukabumi 19 Des 2025, 20:18 WIB
71 Desa di Pajampangan Satukan Barisan, Kuatkan Poros Pembangunan Selatan Sukabumi
Sukabumi 19 Des 2025, 19:48 WIB
Darurat Pembatasan Informasi Bencana: Negara Wajib Minta Maaf
Nasional 19 Des 2025, 18:59 WIB
Kasus DBD Ditemukan di Bojonggenteng, Puskesmas Lakukan Fogging dan Survei Jentik
Sehat 19 Des 2025, 18:47 WIB
DPRD Ungkap Alasan Penarikan Raperda Pembangunan Industri Sukabumi dari Propemperda 2025
DPRD Kab. Sukabumi 19 Des 2025, 18:41 WIB
Tokoh Pemekaran Minta Bupati Tunda SK Presidium Baru Sukabumi Utara
Sukabumi 19 Des 2025, 18:26 WIB
RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Resmi Layani Kemoterapi Mulai Januari 2026
Sehat 19 Des 2025, 18:13 WIB
Turun ke Sukabumi, Slamet Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Bukan Sekadar Hafalan
Sukabumi 19 Des 2025, 17:58 WIB
Ketua RW Terjerat Kasus Asusila 3 Siswi SMP, Wakil Wali Kota Sukabumi: Sudah Mundur
Sukabumi 19 Des 2025, 17:33 WIB
Lirik Lagu SUPA DUPA LUV BABYMONSTER, Perasaan Cinta yang Mendebarkan
Musik 19 Des 2025, 17:00 WIB
Untungkan Satu Orang Pemilik Lahan, Nusa Putra Tolak Desain Baru dan Penambahan Lahan Tol Bocimi
Sukabumi 19 Des 2025, 16:17 WIB
DPRD Sukabumi Tetapkan Renja 2026, Propemperda 2025 Berubah Jadi 18 Raperda
DPRD Kab. Sukabumi 19 Des 2025, 16:09 WIB
Yoon Bomi Apink Akan Menikah dengan Produser Rado Tahun Depan
Seleb 19 Des 2025, 16:00 WIB
Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat
Info 19 Des 2025, 15:52 WIB