SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.

Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Izin Tambang Tanah Merah untuk Tol Bocimi di Cibadak Sukabumi Sudah Habis
Sukabumi 18 Jun 2025, 19:11 WIB

Persib vs Port FC 6 Juli, Bojan Hodak: Piala Presiden 2025 Ajang Persiapan Tim!
Bola 18 Jun 2025, 19:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD
Sukabumi 18 Jun 2025, 18:30 WIB

Karena Masalah Pribadi, Ju Haknyeon Keluar dari THE BOYZ dan Agensi
Seleb 18 Jun 2025, 18:30 WIB

Ronald Sinaga 'Bro Ron' Daftar Caketum PSI, Siap Hadapi Tantangan Kaesang
Nasional 18 Jun 2025, 18:16 WIB

Doa Nabi Adam AS agar Rezeki Lancar dan Hajat Terkabul
Life 18 Jun 2025, 18:00 WIB

Langkah Tak Lelah di Usia Senja: Jaji Penjaja Tikar Pandan dari Cibitung Sukabumi
Sukabumi 18 Jun 2025, 17:20 WIB

Diskominfo Kota Sukabumi Inisiasi Penataan Kabel Udara dalam KPBU PJU
Sukabumi 18 Jun 2025, 17:10 WIB

Lirik Lagu Bad Influence SEVENTEEN, Tentang Menikmati Hidup Dengan Bersenang-Senang
Musik 18 Jun 2025, 17:00 WIB

Kebakaran Sukabumi: Ditinggal Ronda, Rumah Warga Nyalindung Hangus Dilumat Api
Sukabumi 18 Jun 2025, 16:49 WIB

Seru! Liburan Semester Tanpa Gadget, Tandem Baper di Perpustakaan Kabupaten Sukabumi
Food & Travel 18 Jun 2025, 16:21 WIB

Gempa Laut Dangkal M 4,9 Guncang Garut dan Sekitarnya
Jawa Barat 18 Jun 2025, 16:18 WIB

Mekanisme Daftar Online dan Offline SPMB 2025 Kabupaten Sukabumi, Simak Tahapannya!
Sukabumi 18 Jun 2025, 16:02 WIB

Angela Gilsha Lihat Langsung Dampak Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Seleb 18 Jun 2025, 16:00 WIB

APBD 2024 Kabupaten Sukabumi Surplus Rp80,55 Miliar, PAD Lampaui Target
Keuangan 18 Jun 2025, 15:54 WIB

Sukabumi WTP ke-11 Berturut-turut, Transparansi APBD 2024 dalam Bahasan Paripurna DPRD
DPRD Kab. Sukabumi 18 Jun 2025, 15:35 WIB

KDM: Pembangunan Harus Sejalan dengan Pemulihan Lingkungan
Jawa Barat 18 Jun 2025, 15:06 WIB

Seminar Kesehatan Mental di Era Digital, Upaya DP3A dan Forbumi Bangun Kesadaran Remaja Sukabumi
Sukabumi 18 Jun 2025, 14:27 WIB

Perkuat UMKM Desa, DKUKM Sukabumi Gandeng BPR Fasilitasi Pembiayaan Mikro
Keuangan 18 Jun 2025, 14:11 WIB

Lirik Lagu "Memori Kita": Lagu Penuh Kenangan dari Nyoman Paul
Musik 18 Jun 2025, 14:00 WIB
