SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.
Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Niat Berburu Ikan di Malam Hari, Warga Ciracap Sukabumi Tewas Tenggelam di Pantai Cibuaya
Sukabumi 12 Mar 2026, 01:13 WIB
Demi Pacar di Lapas, Perempuan Sukabumi Ini Nekat Selundupkan Sabu dalam Organ Intim
Sukabumi 12 Mar 2026, 00:34 WIB
Sosialisasi Empat Pilar di Sagaranten Sukabumi, Slamet Ajak Warga Perkuat Persatuan
Nasional 11 Mar 2026, 23:49 WIB
Kronologi Pelepasan Lahan Senilai Rp14 M ke BPRS HIK Parahyangan, Nasib Penjual Digantung!
Jawa Barat 11 Mar 2026, 23:34 WIB
Dinsos Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob Ujunggenteng
Inspirasi 11 Mar 2026, 22:59 WIB
Bursa Ketua HIPMI Sukabumi Dibuka, Politisi Muda Ferry Supriadi Jadi Pendaftar Pertama
Sukabumi 11 Mar 2026, 22:31 WIB
Penjelasan SPPG soal Menu Ikan Nila MBG yang Masih Berdarah-darah di Kota Sukabumi
Sukabumi 11 Mar 2026, 21:41 WIB
Kunjungi IPDN, Heri Gunawan Minta Seleksi Praja Harus Objektif dan Transparan
Nasional 11 Mar 2026, 21:16 WIB
Engkreg! Penakluk Jalan Rusak, Penopang Kehidupan Warga Tegalbuleud Sukabumi
Otomotif 11 Mar 2026, 20:50 WIB
4 Hari Hilang, Warga Cikembar Ditemukan Jadi Mayat di Perkebunan Karet
Sukabumi 11 Mar 2026, 20:47 WIB
DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Tertib Perizinan Sebelum Beroperasi
Sukabumi 11 Mar 2026, 20:09 WIB
Daerah yang Sukses Batasi Medsos untuk Anak Bakal Dapat Insentif dari Kemendagri
Nasional 11 Mar 2026, 20:05 WIB
Jelang Digunakan Arus Mudik, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Ciambar - Nagrak Dibersihkan
Sukabumi 11 Mar 2026, 19:44 WIB
Bukan Menggunakan Jam, Begini Cara Leluhur Sunda Menentukan Waktu
Life 11 Mar 2026, 19:00 WIB
Minta Maaf, Eks Akuntan SPPG di Sukabumi Klarifikasi Pernyataan soal Dugaan Korupsi MBG
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:46 WIB
Wali Kota Sukabumi Minta BUMD Profesional dan Berorientasi Profit
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:08 WIB
Doa Pakaian Baru Saat Lebaran yang Dapat Diamalkan untuk Memohon Keberkahan
Life 11 Mar 2026, 18:00 WIB
Bentrok Gegara Lahan Parkir Indomaret RE Martadinata Kota Sukabumi Versi Kelompok Iyong
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:59 WIB
Sepanjang 2025, Disdik Sukabumi Revitalisasi Ratusan Ruang Kelas hingga Beasiswa
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:47 WIB
Diduga Lecehkan Penumpang Angkot, Pria di Cicurug Sukabumi Ngamuk Bawa Kampak
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:37 WIB