SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.

Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Siwon Super Junior Klarifikasi Soal Postingan Belasungkawa atas Kematian Charlie Kirk
Seleb 17 Sep 2025, 20:00 WIB

Pilih Tambal atau Cabut? Cara Tepat Mengatasi Gigi Berlubang
Sehat 17 Sep 2025, 19:52 WIB

Terjebak Modus Salah Transfer, Pasutri di Sukabumi Tiba-tiba Dihantui Tagihan Pinjol
Keuangan 17 Sep 2025, 19:50 WIB

Lawan Nyamuk dengan Cara Alami: Dari Minyak Nabati hingga Trik Sehari-hari
Sehat 17 Sep 2025, 19:33 WIB

KDM Akui Suka Sikap Kritis Mahasiswa: Kritik Jadi Modal Perubahan
Jawa Barat 17 Sep 2025, 19:30 WIB

DP3A Sukabumi Pastikan Pendampingan Psikologis Untuk Balita Korban Pencabulan di Kadudampit
Sukabumi 17 Sep 2025, 19:24 WIB

Terbaru Ratu Ratu Queens, Berikut 4 Series Yoshi Sudarso yang Tayang di Netflix
Film 17 Sep 2025, 19:00 WIB

Mahasiswa KKN Nusa Putra Gelar Seminar Gizi di Desa Nangkakoneng Sukabumi
Sukabumi 17 Sep 2025, 18:55 WIB

Anggota DPRD Sukabumi dan Konten Kreator Sepakat Berdamai, Laporan di Polda Jabar Dicabut
Sukabumi 17 Sep 2025, 18:54 WIB

Miyako Umumkan Pemenang Program Beli Kipas Angin Bisa Berangkat Umroh
Inspirasi 17 Sep 2025, 18:42 WIB

Geger! Petani Sukabumi Temukan Benda Mirip Bom Mortir di Pematang Sawah Nyalindung
Sukabumi 17 Sep 2025, 18:21 WIB

Warga Cireundeu Sukabumi Rindu Transportasi Umum, Dulu Pernah Ada Doyok
Sukabumi 17 Sep 2025, 18:14 WIB

Persib vs Lion City Sailors: Meskipun Laga Akan Berjalan Sulit, Bojan Hodak Targetkan Poin Penuh
Bola 17 Sep 2025, 18:00 WIB

Lirik Lagu Body Dayoung WJSN, Mencintai Diri Sendiri Tanpa Kekurangan Apa Pun
Musik 17 Sep 2025, 17:00 WIB

Dinas PU Sukabumi Rawat Empat Jembatan di Ruas Ubrug–Kubang Warungkiara
Sukabumi 17 Sep 2025, 16:34 WIB

Paul McCartney & Kurt Cobain 2 Kutub yang Mengubah Wajah Musik Rock
Musik 17 Sep 2025, 16:33 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora
Nasional 17 Sep 2025, 16:32 WIB

Lirik Lagu Aku Berjanji Fabio Asher, Janji Cinta yang Tulus
Musik 17 Sep 2025, 16:30 WIB

Tikungan Cikidang Sukabumi Telan Korban, Guru Ngaji Meninggal usai Kecelakaan Motor
Sukabumi 17 Sep 2025, 16:20 WIB
