SUKABUMIUPDATE.COM - Pasangan suami-istri, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi yang menjadi terpidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Kampial Kabupaten Badung, Bali pada 2012, meminta pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan.
Dalam agenda sidang pembacaan memo Peninjauan Kembali (PK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, kuasa hukum terpidana mati Edy Hartaka menilai upaya pembatalan putusan PK itu merupakan hak hidup manusia yang melekat pada dirinya.
"Untuk itu saya memohon majelis hakim PK Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali terpidana," ujar Edy Hartaka yang dalam sidang itu juga dihadiri Jaksa Penunut Umum (JPU) Wiraguna Wiradharma.
Dalam kesimpulan PK tersebut, Edy mengatakan penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kemudian, Judex Juris telah khilaf dan tidak mempertimbangkan ketentuan UUD 1945 yang secara tegas mengatur hak untuk hidup bagi seluruh hidup umat manusia.
Selanjutnya, Judex Juris telah keliru karena menggunakan kesaksian dari terdakwa lain sebagai dasar putusan, sehingga mengandung kelemahan yang mengakibatkan terjadinya keterangan palsu dari saksi (yang juga merupakan terdakwa) keterangan saksi yang memberatkan atau meringankan sesama terdakwa.
"Judex Juris juga keliru, karena tidak mempertimbangkan filosofi pemidanaan di Indonesia yakni hukuman pidana sebagai proses pertobatan bagi narapidana, dimana pemohon PK telah menyesali perbuatannya," ujar Edy lagi.
Usai membacakan memo PK itu, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/8) dengan agenda tangapan JPU.
Setelah hakim mengetok palu sidang, salah satu keluarga korban sempat melakukan interupsi kepada hakim, agar hukuman mati tetap dilanjutkan kepada kedua terpidana pasutri itu.
"Saya mohon hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana," ujar keluarga korban. Namun, hakim memberikan penjelasan bahwa proses hukum peradilan di Indonesia memang seperti ini, dan pihak keluarga diminta bersabar hingga putusan PK berakhir.
Sebelumnya, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa dan keluarganya yang tinggal di perumahan Kampial, Badung. Heru mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Saat itu, satu keluarga yang terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9) sempat dinyatakan hilang misterius.
Namun, akhirnya terungkap kalau keluarga tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumah mereka, 20 Februari 2012.
Terpidana Mati Minta Pembatalan Putusan MA
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Suara-suara Miring Usai 26 Tahun Pusat Kegiatan Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu
SOROT 21 Sep 2026, 23:18 WIB
Pool Party Ngoetfest x Santasea Dinilai Tak Sesuai Norma, Disporapar Sukabumi Tegur Pengelola
Sukabumi 21 Sep 2026, 22:29 WIB
Selamat! Mario Caesar dan Givina Lukita Dewi Telah Resmi Menikah
Seleb 21 Sep 2026, 21:22 WIB
Bayu ASN Bogor Masih Hilang, Kabar Bersama Istri Muda di Sukabumi Dibantah Polisi
Jawa Barat 21 Sep 2026, 20:29 WIB
Indonesia Bawa 430 Atlet ke Asian Games 2026, Target Minimal 4 Medali Emas!
Olahraga 21 Sep 2026, 20:00 WIB
Prabowo Ingin RI Bikin Bensin dari Batu Bara, Bahlil Siap Tindaklanjuti
Nasional 21 Sep 2026, 19:37 WIB
Liga Inggris dan LaLiga Resmi Dihentikan, Ini Jadwal Kompetisi Kembali Bergulir
Olahraga 21 Sep 2026, 19:19 WIB
Cole Palmer Absen Bela Timnas Inggris di UEFA Nations League, Ini Penyebabnya
Olahraga 21 Sep 2026, 19:04 WIB
ATEEZ Bawa Pulang Dua Daesang, Berikut Daftar Pemenang The Fact Music Awards 2026
Musik 21 Sep 2026, 19:00 WIB
Xavi Hernandez Mulai Era Baru Timnas Belanda, Virgil van Dijk Tetap Jadi Kapten
Olahraga 21 Sep 2026, 18:47 WIB
Klarifikasi Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Bogor soal Dugaan Penipuan 13 APV Jadi Ambulans di Sukabumi
Jawa Barat 21 Sep 2026, 18:28 WIB
Siswi Kelas 3 SD di Ciracap Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Keluarga Lapor Polisi
Sukabumi 21 Sep 2026, 18:18 WIB
Curug Layung Air Terjun di Tengah Hutan Pinus dengan Pemandangan Tangkuban Parahu
Food & Travel 21 Sep 2026, 17:45 WIB
Harga Pangan Melonjak di 319 Kabupaten/Kota, Cabai Rawit Catat Kenaikan Tertinggi
Produk 21 Sep 2026, 17:04 WIB
Jadi Sorotan, Penyelenggara Pool Party Ngoetfest x Santasea Sukabumi Minta Maaf
Sukabumi 21 Sep 2026, 17:00 WIB
Lirik Lagu star no na, Debut Album Island Girl yang Telah Lama Dinantikan
Musik 21 Sep 2026, 17:00 WIB
Maarten Paes Ingatkan Timnas Indonesia Tak Remehkan Lawan di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga 21 Sep 2026, 16:49 WIB
Bantah Rusak Ekosistem, Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Jelaskan Mekanisme Jaring Tanam
Sukabumi 21 Sep 2026, 16:40 WIB









