Kekerasan Terhadap Anak Kian Mengkhawatirkan

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung masih saja terus terjadi dan kian mengkhawatirkan baik yang terungkap ke publik maupun yang tersembunyi.

Beberapa hari lalu, Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek Bandarlampung merawat gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan seksual.

Hingga Senin (8/8), pihak RSUDAM itu belum dapat mengetahui identitas pasien tersebut, mengingat anak gadis yang diperkirakan berusia 12 tahun itu kondisinya masih belum bisa makan dan minum karena bagian bibirnya masih luka.

Gadis itu diduga mengalami kekerasan dan pemerkosaan. Ia ditemukan warga di pinggiran trotoar depan pusat grosir pakaian Mangga Dua Kelurahan Sukaraja Kecamatan Telukbetung Selatan, Selasa (2/8).

Saat ditemukan, kondisi gadis itu sangat memprihatinkan, mengalami luka di bagian bibir, wajah dan bagian kemaluannya serta bagian tubuhnya dipenuhi luka lebam, rambutnya tampak bekas dipotong secara paksa.

Kasus lain sebelumnya, Kasda (32), warga Dusun Tanjung Bayur Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan berurusan dengan kepolisian setelah disangka membunuh kedua anaknya Alka (4) dan Yuda (2) di kamar tidurnya, Kamis (21/7).

Sedangkan istrinya, ibu dua anak itu, Ojah (30) mengalami luka-luka parah akibat bacokan di bagian belakang kepala. Kasus itu ditangani kepolisian setempat.

Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung masih saja terus terjadi dengan kecenderungan terus meningkat.

Per 1 Mei 2016, berdasarkan data kasus ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)-Lamban Indoman Putri Provinsi Lampung telah terjadi 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tahun 2016 ini diperkirakan akan lebih banyak kasus kekerasan dibandingkan tahun 2015.

Tahun lalu, sampai Desember terjadi 95 kasus, kata Dra Heni Astuti MIP, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.

Lembaga Advokasi Anak (LAdA) dan Lembaga Advokasi Perempuan Damar mencatat sebanyak 21 kasus kejahatan seksual terhadap anak di Lampung terjadi dalam kurun waktu lima bulan pertama 2016.

Sebanyak 49 anak menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia. Artinya, sembilan sampai 10 anak di Lampung menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan.

Direktur Eksekutif LAdA Lampung Turaihan Aldi menilai, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di Lampung terbilang mengkhawatirkan.

Menurutnya, selain dalam lingkungan keluarga, di sekolah pun anak-anak bisa menjadi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual terhadap siswi TK di Kota Metro diduga melibatkan penjaga sekolah.

"Sepertinya tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh kembang, mengingat di tempat tinggalnya sendiri, anak bisa menjadi korban orang tua maupun keluarga dekatnya," katanya pula.

LAdA-Damar meminta pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat menjadi jejaring yang efektif untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak sejak dini, sekaligus memberikan pemahaman terhadap kelompok masyarakat sipil tentang UU Perlindungan Anak dan Hak-Hak Anak.

Selain itu, juga mengusulkan materi tentang hak anak dan pendidikan seks sejak dini masuk dalam kurikulum pendidikan nasional, dan pemahaman perspektif hak anak sebaiknya dijadikan syarat mutlak bagi penyidik kasus kejahatan seksual terhadap anak pada jajaran kepolisian.

Heni Astuti, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung menegaskan sebenarnya pemerintah sudah berupaya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Regulasi dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan itu, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Trafficking, Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan terhadap Hak Hak Anak dan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Lalu, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Prosedur Standar Operasional Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Provinsi Lampung, Pergub Lampung Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kabupaten-Kota Layak Anak.

Selanjutnya, Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2014 - 2018, dan Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.

"Sebenarnya ada beberapa faktor kenapa masih saja terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak meskipun regulasi telah banyak mengaturnya. Faktor tersebut bisa jadi karena ekonomi, pendidikan masyarakat yang masih rendah, sosial budaya atau adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga, dan bisa juga faktor lemah fondasi agama dalam keluarga," ujar Heni pula.

Indikator kasus kekerasan anak di Lampung dari temuan dan laporan-laporan didominasi kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan seksual hingga kekerasan mental.

Pemahaman Masyarakat Kurang Kendati didukung regulasi dan komitmen pemerintah dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak itu, faktanya kasus yang terjadi cenderung masih tinggi.

Masih tingginya kasus-kasus itu dinilai akibat kekurangpahaman masyarakat dalam mendidik, memantau, hingga mengawasi anak. Korban juga terjadi akibat ekses konflik horizontal, tinggi angka kemiskinan dan kultur budaya keras yang mempengaruhi berbagai tindakan terhadap anak.

Kemensos mengestimasi berbagai kasus kekerasan anak di Lampung selama dua tahun terakhir yang terbagi kekerasan fisik 26.774 kasus, penelantaran 11.886 kasus, kekerasan seksual 4.217 kasus, hingga kekerasan mental 42.877 kasus. Akibatnya posisi persentase kekerasan anak di Lampung masih dalam taraf tinggi sedang.

Kasus kekerasan anak di Lampung bisa diminimalkan, dengan cara pemerintah daerah harus membuat sistem lintas sektoral yang kuat, seperti telah berjalan di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Kerja sama Kemensos dan Pemprov Lampung melalui Dinsos Provinsi untuk mengembangkan mekanisme penanganan anak perlu lebih baik dibanding kini yang masih parsial.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BP2PA) berupaya untuk membantu dan mengadvokasi korban kekerasan rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan kekerasan anak di daerah ini.

Heni Astuti mengatakan jika ada kasus kekerasan, korban bisa melapor ke P2TPA dan akan mendapatkan bantuan seperti pelayanan pendampingan dan konseling.

"Kami akan segera memberikan bantuan bagi korban KDRT, korban kekerasan seksual, dan kekerasan anak. Bantuan berupa pendampingan bantuan hukum, konseling, pelayanan kesehatan, perlindungan di rumah aman, dan pemulangan serta reintegrasi korban trafficking," katanya lagi.

Ia menambahkan banyak faktor pemicu kasus kekerasan anak dan perempuan dalam rumah tangga, seperti ekonomi, pendidkan yang masih rendah, sosial budaya atau adat istiadat masyarakat, dan fondasi agama.

Terkait pencegahan tindak kekerasan anak, di Lampung Timur, Bupati setempat Chusnunia Chalim mencanangkan Desa Labuhan Ratu VII di Kecamatan Labuhan Ratu sebagai desa ramah anak yang diharapkan dapat menjadi contoh pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap anak.

"Pencanangan desa ramah anak ini memberikan harapan perlindungan kepada anak, dan harapan ini tidak hanya hari ini saja atau saat pembukaan saja tetap ada pada halaman-halaman selanjutnya yang akan diwarnai senyuman anak-anak kita," ujar Bupati Chusnunia.

Menurutnya, tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak bukan semata tanggung jawab pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap anak tapi porsi terbesar ada pada keluarga.

"Lingkungan tanggung jawab anak ada pada kita semua tapi peran terbesar ada pada keluarga, sehingga orang tua harus memastikan perlindungan anak dimulai dari anak mulai bangun dan sampai tidur lagi, dan dari keluar rumah hingga pulang kembali ke rumah," ujarnya pula.

Dia juga meminta para orang tua supaya memberikan hak perlindungan anak dan hak anak lainnya yang semestinya dimiliki anak-anak itu. pencanangan desa ramah anak tersebut merupakan komitmen Pemkab Lampung Timur melawan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang marak terjadi di Lampung Timur dan beberapa wilayah di Indonesia.

Anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan hak-haknya dilindungi agar terpenuhi untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan terhindar dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Anak harus dipersiapkan sejak dini agar kelak menjadi sumberdaya manusia berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisa menegaskan bahwa pemerintah telah merespons kasus kekerasan anak itu, antara lain melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti-Kejahatan Seksual pada Anak (GN-AKSA).

Selain itu, telah dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Hari Anak Nasional (HAN) 2016, tiga isu anak menjadi sorotan, yakni kekerasan seksual anak, perkawinan anak, dan prostitusi anak. Kekerasan seksual, perkawinan, dan prostitusi pada anak telah melanggar hak-hak anak untuk berkembang serta menjalani kehidupan yang layak, bermanfaat, dan bermartabat, kata Menteri Yohana lagi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan yang menimpa anak di sekolah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015, Kemendikbud berupaya untuk menghadirkan rasa aman pada anak khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari kekerasan.

Tindak kekerasan dalam Permendikbud tersebut adalah perilaku secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring/online) atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Bentuk-bentuk tindak kekerasan meliputi praktik-praktik perundungan, perkelahian, kekerasan berdasar SARA, perpeloncoan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan, pencabulan, ataupun perkosaan.

Pendekatan yang digunakan adalah upaya pencegahan, penanggulangan dampak dan pemberian sanksi kepada pelanggar mulai dari sanksi teguran tertulis, administratif maupun tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, baik itu kepada siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan.

Perangkat aturan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak, harus diperkuat dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat maupun daerah serta kalangan LSM maupun stakeholder lainnya.

Dukungan para orang tua dan semua strata masyarakat sangat diperlukan pula, agar tak lagi membiarkan terus terjadi kasus-kasus kekerasan pada anak-anak Indonesia di sekitar kita.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sehat07 Mei 2024, 18:45 WIB

7 Penyebab Munculnya Ketombe di Kepala yang Jarang Diketahui

Ketombe adalah kondisi umum pada kulit kepala yang ditandai oleh pengelupasan kulit yang berlebihan.
ilustrasi ketombe di kepala (Sumber : pixabay.com /@mythjj1)
Life07 Mei 2024, 18:30 WIB

Menebak Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bentuk Kuku, Kamu Coba yang Mana?

Tes kepribadian bisa dilihat dari bentuk kuku seseorang.
Ilustrasi - Tes kepribadian bisa dilihat dari bentuk kuku seseorang. (Sumber : Jagranjosh.com).
Nasional07 Mei 2024, 18:19 WIB

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Pemilu AJI 2024 telah memilih Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027 melalui
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027 | Foto : Dok. AJI
Sukabumi07 Mei 2024, 18:18 WIB

Melihat Progres Pembangunan Exit Tol Bocimi Seksi 3 di Cisaat Sukabumi

Total lahan yang terdampak proyek pembangunan Exit Tol Bocimi seksi 3 di Desa Cibolang Kaler Cisaat Sukabumi kurang lebih sekitar 23 hektare.
Kondisi lahan di Cibolang Kaler, Cisaat Sukabumi yang dibersihkan untuk proyek pintu exit Tol Bocimi Seksi 3, Selasa (7/5/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Food & Travel07 Mei 2024, 18:15 WIB

Long Weekend Libur 9-10 Mei 2024, Glamping di Sukabumi Yuk! Ini Daftar Spotnya

Ada long weekend di depan mata, 9 dan 10 Mei 2024 libur. Mau kemana nih? glamping tipis-tipis di sukabumi aja, ada spot baru dan seru!
Glamping di puncak manis Kadudampit Sukabumi, Spot terbaru glamping di Sukabumi (Sumber: istimewa/aditya)
Sehat07 Mei 2024, 18:15 WIB

10 Penyebab yang Bisa Membuat Kepala Mudah Gatal, Harus Diwaspadai

Kepala yang mudah gatal bisa terasa seperti sensasi terbakar, terasa perih, atau rasa gatal yang intens di kulit kepala.
Ilustrasi kepala yang gatal (Sumber : pixabay.com / @nidzom)
Life07 Mei 2024, 18:00 WIB

3 Ayat Al-Quran untuk Memohon Selamat dan Terhindar dari Orang-orang Zalim

Doa ini terdapat dalam Al-Quran dan sangat bermanfaat untuk memohon selamat dan terhindar dari orang zalim.
Ilustrasi - Doa ini terdapat dalam Al-Quran dan sangat bermanfaat untuk memohon selamat dan terhindar dari orang zalim. | Foto : Pixabay
Food & Travel07 Mei 2024, 17:45 WIB

7 Tips Tetap Sehat Ketika Cuaca Panas yang Perlu Diketahui

Suhu panas saat ini sangat meningkat hingga mencapai kisaran 36 derajat. Suhu panas akan menyebabkan gangguan kesehatan pada tubuh dan mengganggu aktivitas di luar ruangan.
Ilustrasi cuaca panas yang sedang terjadi agar bisa menjaga kesehatan (Sumber : Freepik.com)
DPRD Kab. Sukabumi07 Mei 2024, 17:37 WIB

Anggota DPRD Badri Suhendi Puji Capaian Prestasi Damkar Kabupaten Sukabumi

nggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, memberikan apresiasi atas capaian prestasi yang luar biasa yang telah ditorehkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
Badri Suhendi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (Fraksi Demokrat) | Foto : Ilyas Supendi
Life07 Mei 2024, 17:30 WIB

10 Sikap yang Membuat Kamu Kehilangan Wibawa di Mata Orang Lain

Ada beberapa sikap yang dapat membuat kamu kehilangan wibawa di mata orang lain.
Ilustrasi - Ada beberapa sikap yang dapat membuat kamu kehilangan wibawa di mata orang lain. (Sumber : Freepik.com).