Rencana RUU Kesehatan: Hasil Tembakau Akan Disetarakan dengan Narkotika

Jumat 14 April 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. Rencana RUU Kesehatan: Hasil Tembakau Akan Disetarakan dengan Narkotika (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Rencana RUU Kesehatan: Hasil Tembakau Akan Disetarakan dengan Narkotika (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dan DPR RI sekarang ini terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Sayangnya rencana Penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law tersebut dinilai membuat gaduh banyak pihak.

Beberapa pihak mengungkapkan bahwa Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law itu harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik agar tidak memunculkan masalah baru. 

Baca Juga: AG Ngaku Diperkosa David, Faktanya 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

Pasalnya, dalam draf RUU Kesehatan tersebut dikatakan jika hasil tembakau, seperti rokok disejajarkan dengan minuman alkohol dan narkotika. Padahal saat ini, narkotika dan psikotropika telah diatur oleh undang-undang tersendiri.

Melansir dari Suara.com, ketentuan tersebut tercantum dalam draf rancangan pasal 154 ayat (3) dengan bunyi, zat adiktif dapat berupa, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, menilai ketentuan pukul rata zat adiktif ini menjadi klausul yang perlu diberikan penjelasan yang lebih komprehensif. Tujuannya agar tidak ada multitafsir yang kelak dapat memicu masalah lebih besar.

Baca Juga: 3 Link Nonton Gratis Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Lengkap Semua Season

Sebab menurutnya jika dua kategori produk yaitu legal dan ilegal tersebut diperlakukan serupa, perlu ada penjelasan secara filosofis, empiris, dan yuridis karena dua kelompok produk ini memiliki aspek sosio kultural yang berbeda. 

"Saya memahami niat Kementerian Kesehatan dalam mendorong revisi RUU Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun Jika ada dua jenis produk yang kedudukannya di hadapan hukum berbeda namun diperlakukan dengan sama, maka harus dapat jelaskan apa original intent atau maksud yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Sehingga tidak melanggar Pancasila dan UUD 1945 serta memberikan kerugian konstitusional bagi masyarakat," kata Sunny seperti dikutip.

Ia juga mempertanyakan apa maksud dari ketentuan penyamarataan ini di dalam revisi RUU Kesehatan.

"Apakah jika RUU Kesehatan terbit dengan ketentuan tersebut, dapat ditafsirkan jika masyarakat dapat memilih mau konsumsi rokok atau alkohol yang dianggap ilegal? Atau sebaliknya, narkotika dan psikotropika yang bisa dikonsumsi secara legal?" tanya dia.

Sunny turut menekankan revisi regulasi harus dikonstruksi secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan masalah baru. 

Selain itu, Sunny juga mengingatkan ketentuan penyusunan regulasi nasional secara prosedural harus mengacu UU 12/2011 yang diperbaharui dalam UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan muncul dari klausul zat adiktif tersebut jika disetujui," imbuh Sunny.

Sebagai catatan, revisi RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan mencabut dan/atau mengubah sembilan undang-undang. Kesembilannya adalah UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Kebidanan.

Omnibus Law Kesehatan juga mengubah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik08 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu These Walls Dua Lipa, They'd Tell Us To Break Up!

Makna Lagu These Walls Dua Lipa menceritakan tentang kisah sepasang kekasih yang hubungannya semakin memburuk seiring dengan berjalannya waktu.
Video Official Lirik Lagu These Walls Dua Lipa, They'd Tell Us To Break Up. Foto:  YouTube/@Dua Lipa
Life08 Mei 2024, 16:45 WIB

5 Tips Mengajarkan Tata Krama Kepada Anak, Salah Satunya Jadilah Teladan

mungkin sulit untuk membantu anak menguasai semua tata krama yang benar. Dengan menggunakan pesan yang konsisten, penjelasan yang benar , pengingat, dan konsekuensi, Anda akan menanamkan perilaku baik ke mereka
Ilustrasi menanamkan tata krama pada anak yang baik (Sumber : pexels.com /@Vlada Karvovich)
Sukabumi08 Mei 2024, 16:30 WIB

Ngaku Mau Diperkosa, Pelaku Pembunuhan Waria di Citepus Sukabumi Dikenai Pasal Berlapis

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku berinisial A (20 tahun) atas kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (pembantu) bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun).
Barang bukti pembunuhan Ceceu alias Ajo Sutarjo seorang asisten rumah tangga di Citepus  Sukabumi | Foto : Ist
Life08 Mei 2024, 16:30 WIB

Lebih Bahagia, Ini 12 Cara Menenangkan Hati Saat Hidup Banyak Masalah

Hal yang paling penting untuk menenangkan hati saat hidup banyak masalah adalah berikan waktu dan kesempatan untuk merasa tenang dan terhubung dengan diri sendiri.
Ilustrasi. Agar Lebih Bahagia, Ini Cara Menenangkan Hati Saat Hidup Banyak Masalah (Sumber : Freepik/@jcomp)
DPRD Kab. Sukabumi08 Mei 2024, 16:01 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Duduk Bersama Cari Solusi Pencabutan Status UHC Non-Cut Off

Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terkait dengan Pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan.
Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah daerah bahas pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Food & Travel08 Mei 2024, 16:00 WIB

Libur Panjang Mei 2024 Telah Tiba, Yuk Kunjungi 7 Tempat Wisata Indah dan Menarik di Sukabumi

Libur panjang di bulan Mei 2024, mending mengunjungi tempat wisata yang ada di Sukabumi saja.
Ilustrasi Pantai Panganten Sukabumi - Libur panjang di bulan Mei 2024, mending mengunjungi tempat wisata yang ada di Sukabumi saja. (Sumber : Instagram/@muhammadsidik99).
Life08 Mei 2024, 15:45 WIB

Tata Krama Seperti Apa Yang Harus Diajarkan Pada Anak? Berikut Ulasannya

Mengajari anak mengenai tata krama dan bersikap sopan santun adalah bagian penting dalam mengasuh anak yang perlu diajarkan oleh orang tua
Ilustrasi tata krama anak yang tahu cara tata krama (Sumber : pexels.com/ @Polesie Toys)
Life08 Mei 2024, 15:30 WIB

10 Ciri Anak Sering Stres Karena Selalu Dimarahi Orang Tua

Komunikasi terbuka, dukungan emosional, dan pengaturan yang jelas dalam keluarga dapat membantu mengurangi ketegangan dan stres yang mungkin dialami anak karena sering dimarahi orang tua.
Ilustrasi. Ciri Anak Sering Stres Karena Selalu Dimarahi Orang Tua (Sumber : pexels/augustderichelieu)
Life08 Mei 2024, 15:15 WIB

Jangan Khawatir Bunda, Berikut 7 Tingkah Aneh Balita yang Sebenarnya Normal

Balita yang selalu melakukan tingkah aneh mungkin mengkhawatirkan bagi orang tua. Tetapi ada beberapa tingkah yang sebenarnya normal meski jika dilihat sedikit berbeda
Ilustrasi tingkah aneh yang dilakukan balita (Sumber : pexels.com/@Emma Bouso)
Sukabumi08 Mei 2024, 15:13 WIB

Cerita Dinsos Tangani Bayi yang Dibuang TKW di Semak-semak Gunungguruh Sukabumi

Duduh menyebut bayi telah diserahkan kepada keluarga dan akan diurus oleh adik YS.
Penyerahan bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak kebun warga kepada keluarga. Penyerahan dilakukan di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin