SUKABUMIUPDATE.com - Meta sebagai induk perusahaan dari Facebook, mengancam akan menghapus berita dari tampilan Facebook apabila DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang mewajibkan perusahaan internet membayar konten-konten dari perusahaan media.
Dihimpun dari Suara.com, Aturan seperti ini sebenarnya sudah berlaku di Australia dan dinilai sukses menyeimbangkan hubungan bisnis antara raksasa internet dengan perusahaan pers. Di Indonesia sendiri aturan serupa juga sedang digodok oleh pemerintah.
Seperti diwartakan Reuters pekan ini, sejumlah anggota dari kongres AS disebut sedang mempertimbangkan untuk memasukkan aturan bertajuk Journalism Competition and Preservation Act ke dalam rancangan undang-undangan pertahanan yang akan disahkan pada tahun ini.
Juru bicara Meta, Andy Stone memprotes rencana tersebut. Menurutnya, Facebook akan menghapus semua berita dari platformnya apabila aturan itu disahkan sebagai undang-undang.
Baca Juga: Mulai 1 Desember, Facebook Akan Menghapus Pandangan Politik dan Agama dari Profil Pengguna
Stone menilai rancangan undang-undang itu sangat keliru melihat hubungan antara perusahaan media dan perusahaan internet. Stone mengatakan, media membutuhkan platform seperti Facebook untuk menyebarkan beritanya, sementara Facebook tidak membutuhkan media.
Di Amerika, perusahaan-perusahaan media yang tergabung dalam News Media Alliance mendesak agar DPR untuk memasukkan rancangan aturan yang mewajibkan Facebook dan Google membayar konten media ke dalam undang-undang pertahanan yang akan disahkan tahun ini.
Mereka mengatakan perusahaan-perusahaan media telah dimanfaatkan secara tidak adil oleh perusahaan raksasa internet selama bertahun-tahun lamanya dan sudah saatnya untuk membuat aturan main yang lebih adil.
Baca Juga: Merasa Terganggu? Simak Cara Hapus atau Sembunyikan Tag Foto Facebook
"Jika kongres tidak bertindak, maka sosial media yang akan menggantikan perusahaan pers di Amerika," kata perwakilan News Media Alliance.